Dameria Sagala Berharap Polrestabes Medan Tuntaskan Laporannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satu tahun menunggu, Dameria Sagala (60) yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, mendatangi Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Laporan yang dibuat pada 14 April 2025 menyangkut tindakan salah satu rekan pengacara, EMP yang dinilai menyebarkan berita bohong dan menyerang pribadi korban.
Menurut Dameria, peristiwa bermula pada 11 April 2025 saat sidang lapangan terkait sengketa objek yang telah dieksekusi. Dalam sidang tersebut, dirinya berdebat dengan EMP. Setelah persidangan, EMP diduga menyebarkan video dan berita yang tidak sesuai fakta di medsos, Rabu (29/07/26).
"Faktanya di lapangan kita tidak ada mengusir. Tetapi dia katakan kita mengusir. Itu satu. Yang kedua, ketika kita mendampingi klien, kalau pokok perkaranya yang dibahas, kita tidak masalah. Tetapi ini sudah menyerang pribadi kita. Bukan profesi," jelas Dameria.
Dikatakan, kasus ini dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan memanggil ahli bahasa, pidana, dan ITE untuk dimintai keterangan.
Dameria mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya, terutama Unit Siber, yang telah menindaklanjuti laporannya meskii prosesnya berjalan agak lambat karena kendala pemeriksaan saksi ahli.
"Harapan kita kepada Polrestabes Medan untuk tetap memproses secara hukum sesuai aturan dan perundang-undangan, dan dengan transparan. Jadi ada efek jera dan pembelajaran bagi kita-kita ini ke depan menggunakan medsos dengan pintar dan cerdas dan bijak," tutupnya.
(HEN/RZD)