Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Di Luar Negeri, Sampah dan Tinja Diproses Jadi Batako dan Pupuk

Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Di Luar Negeri, Sampah dan Tinja Diproses Jadi Batako dan Pupuk
Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Di Luar Negeri, Sampah dan Tinja Diproses Jadi Batako dan Pupuk (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan — Bila dibandingkan negara Indonesia, khususnya Kota Medan dengan luar negeri, pengelolaan sampah masih sangat jauh tertinggal. Di luar negeri, pengelolaan sampah itu sudah memanfaatkan teknologi dan bernilai ekonomi tinggi.

"Di negara lain, dari tempat pembuangan sampah terpadu, sampah itu sudah dipisahkan, mana yang bisa dijadikan diproses untuk jadi batako, mana yang untuk jadi pupuk. Dibawa ke tempat pembuangan sampah akhir, itu sudah ada baknya. Baiknya itu menggunakan teknologi listrik yang sangat tinggi dan dikelola menggunakan komputer oleh operator. Sampah plastik kemudian dicampur dengan pasir, diproses lalu keluar sudah menjadi batako. Selain jadi batako, sampah tersebut juga diolah bisa jadi pupuk," demikian jelas Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang diperbaharui menjadi Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai VI, Gang Tapian Nauli, Simalingkar B, Medan Tuntungan, Sabtu (31/10/2026).

Selain sampah plastik dapat dijadikan batako atau pupuk, tinja manusia juga bisa dimanfaatkan menjadi bahan pembuatan batako. Di luar negeri, India dan Australia sudah memanfaatkan tinja sebagai bahan dasar pembuatan batako.

Kalau di Kota Medan, ada Tirtanadi yang memanfaatkan tinja sebagai bahan pembuatan batako dan pupuk. "Tinja–tinja itu dipisahkan diproses di sana, ada yang jadi pupuk ada yang jadi batako. Teknologinya ada di sana, hanya saja saya tidak tshu apakah masih berjalan atau tidak. Itu dulu kira–kira 7 tahun lalu," jelas politisi PSI yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Jadi sampah itu juga bisa diberdayakan menjadi sumber ekonomi atau energi. Bisa juga dijadikan sumber energi listrik. Tapi kita belum sampai sekarang kita belum berhasil menjalin kerjasama dengan investor umumnya yang mau menyediakan pemrosesan sampah menjadi sumber energi maupun sumber ekonomi.

Henry Jhon Hutagalung mengingatkan masyarakat sebagai warga tentunya memiliki kewajiban untuk menangani sampah yang ada di rumah sendiri. Selama ini, banyak warga membawa sampahnya, sekalian berangkat kerja, sampah dilempar ke jalan dengan sesuka hati, atau dibuang ke sungai.

"Dulu lewat Taman Hewan Medan bertumpuk sampah di pinggir jalan. Lalu ada yang buang sampah di bak orang lain," cetus Henry Jhon kemudian mengingatkan lagi dalam Perda No.7 Tahun 2024 itu mengatur bahwa warga punya kewajiban dalam mengelola sampah pribadi. Jangan membuang sampah sembarangan.

Dirut Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan mengingatkan warga bahwa dalam Perda tersebut yang perlu diingat warga hanya dua pasal dari 37 Pasal yang termaktub dalam Perda tersebut, salah satunya, Pasal 32 yang berbunyi "Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan".

"Saat ini banyak kali, warga naik sepeda motor, dilihatnya tanpa kosong langsung dibuangnya sampah tersebut di lokasi itu. Akhirnya diikuti warga lainnya," kata Indra Pohan.

Sementara Pasal 30 menegaskan agar setiap orang mengurangi sampah. Kalau pun ada sampah di rumah, disarankan Indra Pohan gar sampah tersebut sebaiknya dijual ke botot.

Indra Pohan juga menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi para pembuang sampah sembarangan. Untuk perorangan dikenakan Sanksi Kurungan atau Denda Umum.

Bagi masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan (misalnya ke saluran drainase, TPS ilegal, atau ke sungai seperti Sungai Deli), dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

Sementara Sanksi bagi Badan Usaha atau Korporasi akan dikenakan sanksi denda yang dijatuhkan bisa mencapai hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi