Kantongi Putusan MA, Koperasi Siap Ajukan Eksekusi Lahan Sawit 47.000 Ha di Padang Lawas

Kantongi Putusan MA, Koperasi Siap Ajukan Eksekusi Lahan Sawit 47.000 Ha di Padang Lawas
Kantongi Putusan MA, Koperasi Siap Ajukan Eksekusi Lahan Sawit 47.000 Ha di Padang Lawas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Juru bicara Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mendesak eksekusi atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) serta penelaahan ulang status hak masyarakat atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare eks PT Torganda. Lahan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sumatera Utara tersebut saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Pernyataan ini disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Selasa (27/10). Pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE) ini menekankan pentingnya kejelasan hak kepemilikan masyarakat sebelum pemerintah melangkah ke pembahasan pola pengelolaan maupun pembagian kebun plasma.

Aziz merujuk pada Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, yang mana pihak koperasi memenangkan gugatan perdata terhadap pihak kehutanan yang diajukan pada tahun 2015.

"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 hektare itu bukan kawasan hutan," tegas Aziz. Oleh karena itu, ia menyatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan eksekusi secara formal kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Areal sengketa tersebut mencakup sekitar 23.000 hektare yang terhubung dengan Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 hektare dengan Koperasi Parsub (Persadaan Simangambat Ujung Batu). Aziz mempertanyakan klaim yang menyebut kawasan tersebut masuk dalam Register 40 berdasarkan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 maupun perkara pidana mendiang DL Sitorus.

Menurut keterangannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita kebun beserta pabrik kelapa sawit pada Mei 2025 menggunakan Putusan Nomor 2642 Tahun 2006. Pascapenyitaan, pengelolaan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang selanjutnya menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Namun, Aziz menyoroti beberapa persoalan fundamental terkait pengalihan ini :

Perekrutan Anggota BAN: Menimbulkan kesenjangan sosial karena banyak warga atau anggota lama yang tidak dilibatkan.

Penurunan Pendapatan: Warga yang bergabung dengan BAN dilaporkan hanya memperoleh pendapatan berkisar Rp270.000–Rp340.000 per tiga bulan. Jumlah ini merosot tajam dibandingkan saat bermitra dengan Torganda yang berkisar antara Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per bulan.

Status Lahan Ulayat dan Sertifikat: Lahan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Huristak yang sejak rentang 1990–2000 diperjanjikan dengan pola 60% (bapak angkat/perusahaan) dan 40% (masyarakat). Sebagian lahan bahkan telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) mencakup area sekitar 9.500 hektare.

Menanggapi wacana pembagian kebun plasma dari pengelola baru, Aziz menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta lahan baru.

"Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain," katanya.

Ia menyinggung Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2026. Dalam RDP tersebut, pihak Agrinas mengklaim lahan tersebut sebagai aset titipan negara.

"Jika memang Agrinas benar memikirkan rakyat seperti yang disampaikan dalam RDP, mestinya Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan, bukan malah panen sawit melulu yang jelas-jelas bukan dia yang menanam," imbau Aziz.

Ia juga meminta Komisi III DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara untuk menerjunkan tim hukum masing-masing guna menelaah keabsahan dokumen bersama seluruh pihak.

"Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan posisi mereka di lapangan. Perwakilan perusahaan, Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki, dalam audiensi bersama Forkopimda dan kelompok tani di Padang Lawas Utara (27/10/2026), menegaskan bahwa perusahaan bertindak mengelola kebun eks PT Torganda dan PT Wonorejo murni sebagai aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.

Saat dimintai konfirmasi terpisah mengenai desakan dan tuntutan masyarakat ini pada Jumat (30/10), Kepala Divisi Humas dan TJSL PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), M. Gatut Mukti, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mendalam.

"Saya tidak berkapasitas menjawab ini, saya izin koordinasi terlebih dulu," ujar Gatut singkat.

(JW/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi