Komnas Perempuan Nilai MA Terbitkan Kebijakan Diskriminatif

Komnas Perempuan Nilai MA Terbitkan Kebijakan Diskriminatif
Komnas Perempuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan keprihatinan atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/ 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung (MA) segera mencabut surat edaran itu karena merupakan kebijakan diskriminatif, mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam keragaman tersebut, pembaruan dan interaksi antara warga satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terjalin, termasuk hubungan yang berakhir dengan suatu perkawinan terjadi secara faktual.

"MA sebagai salah satu lembaga konstitusional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan lembaga negara yang berkewajiban memajukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945," kata Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan, Imam Nahei, Jumat (28/7).

Kemudian, dasar pertimbangan pembentukan MA yaitu UU No 3/2009 jo UU No 5/2004 jo UU No 13/1985 tentang MA yaitu bertujuan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum semestinya mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Komnas Perempuan mencatat, pengakuan perkawinan warga negara yang berbeda agama telah mendapatkan pengakuan melalui Pasal 35 UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan penjelasan pasal yang menyatakan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Imam Nahei menegaskan, pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat beragama juga mengingkari asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, antara lain, prinsip tidak membeda-bedakan, mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, menyatakan, SEMA ini merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara, serta bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan.

Dijelaskannya, perempuan mengalami stigma lebih dibandingkan laki-laki ketika memilih melakukan pernikahan beda agama. Pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan perempuan yang menikah beda agama dianggap melakukan zina, perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga, seperti memisahkan paksa perempuan dari pasangannya/suami dan anak-anaknya, kekerasan psikis dan ekonomi. Hal serupa dialami perempuan penghayat yang melakukan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika perkawinannya tidak tercatat," ujarnya.

Kewajiban Indonesia

Ketua Subkomisi Partisipasi masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, juga mengingatkan MA bahwa ada kewajiban Indonesia sebagai negara-pihak yang hak-hak warga negaranya telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/CCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU No 12/2005 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 dan dan 23 ICCPR.

Demikian juga dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional, yakni UU No 11/2005 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan seperti tertuang pada Pasal 10 konvensi tersebut.

Dijelaskannya, Komnas Perempuan telah mengingatkan lembaga peradilan bahwa hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan 8 huruf f UU No 1/1974 tentang Perkawinan merujuk Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 merupakan bentuk realisasi atau pelaksanaan dari "setiap orang berhak" dan tindakan "membentuk keluarga".

Tindakan "membentuk keluarga" adalah pada kehendak bebas (free consent) warga negara sebagai pemegang hak dasar (right holder) yang secara asasi masuk dalam ranah hukum privat atau keperdataan.

"Oleh karena itu, kehadiran hukum negara dalam proses 'membentuk keluarga' adalah bersifat komplemen dan pada posisi bertindak secara pasif untuk menghormati terhadap hak sipil kewarganegaraan. Komnas Perempuan berpendapat bahwa perkawinan beda agama juga beririsan dengan hak dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi," terangnya.

Veryanto Sitohang juga menambahkan, dari hasil diskusi grup terpumpun (FGD) Komnas Perempuan 2022, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan sejak 2005 telah ada 1.655 pasangan berbeda agama/kepercayaan telah menikah. Bahkan, pada 2010 mencapai 233 ribu pasangan yang menikah beda agama/kepercayaan.

Informasi yang disampaikan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2022), ada 34,6 juta pasangan kawin, berstatus 'kawin belum tercatat' termasuk di antaranya karena perkawinan beda agama.

"Lanjutnya perkawinan tidak tercatatkan memberikan dampak hambatan pada kehidupan perempuan dan pemenuhan hak-haknya," pungkasnya

(GAS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi