Anggaran BPBD Madina Rp489 Juta, Dana Bencana Tersedia Rp5,6 Miliar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandailing Natal – Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang hanya tercatat sekitar Rp489 juta pada tahun anggaran 2026 menjadi perhatian publik.
Pasalnya, di tengah keterbatasan anggaran tersebut, ternyata terdapat dana bantuan penanggulangan bencana yang nilainya mencapai Rp5,6 miliar.
Keberadaan dana miliaran rupiah tersebut terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina memberikan penjelasan mengenai sumber dan posisi anggaran bantuan kebencanaan yang tidak tercatat langsung dalam alokasi BPBD.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Madina, Erwinsyah Lubis, menjelaskan total bantuan kebencanaan untuk Madina pada tahun anggaran 2025 hingga 2026 mencapai Rp5,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rp1,1 miliar, serta bantuan posko bencana sebesar Rp500 juta.
Dari keseluruhan dana tersebut, masih terdapat saldo sebesar Rp3.713.699.377 atau sekitar Rp3,7 miliar.
"Sisa anggaran senilai Rp3,7 miliar saat ini sedang berjalan. Dan memang anggaran ini diposkan di Belanja Tidak Terduga (BTT) pada DPA BPKAD Madina," jelas Erwinsyah, Jumat (30/10/2026).
Ia menerangkan, penempatan anggaran pada BTT BPKAD menjadi alasan mengapa dana tersebut tidak terlihat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) BPBD Madina.
"Ini menjelaskan mengapa tidak terbaca di RUP BPBD. Pola ini memang lazim. Dana bantuan bencana dari pusat dan provinsi selalu diparkir di BTT BPKAD, bukan di BPBD. BPBD hanya sebagai pelaksana teknis, sedangkan kuasa uangnya ada di BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah," terangnya.
Dengan demikian, dari total Rp5,6 miliar bantuan kebencanaan, dana yang telah terealisasi diperkirakan mencapai Rp1,88 miliar.
Namun, pihak BPKAD belum merinci secara terperinci kegiatan yang telah menggunakan anggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Madina, Mukhsin Nasution, mengakui alokasi anggaran BPBD yang bersumber dari APBD 2026 memang berada di kisaran Rp480 juta.
Menurut Mukhsin, kecilnya anggaran tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Kondisi itu turut membatasi ruang gerak pemerintah daerah ketika menghadapi bencana.
"Ya tau sendirilah dampak dari efisiensi anggaran ini, penanganan bencana ketika terjadi seperti ini hanya dilakukan semaksimal mungkin. Namun kita sudah berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait untuk melakukan mitigasi," ujar Mukhsin, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menjelaskan, anggaran sekitar Rp480 juta tersebut terbagi dalam sejumlah klasifikasi belanja. Salah satunya adalah belanja jasa konsultansi perencanaan penataan ruang dan jasa perencanaan wilayah sebesar Rp75 juta.
Terkait penanganan bencana di sejumlah wilayah Madina, Mukhsin mengatakan pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), misalnya, terlibat dalam penanganan tanggul jebol akibat luapan banjir, termasuk mengerahkan alat berat di sekitar permukiman warga maupun wilayah terdampak.
Sementara Dinas Pertanian berperan dalam penanganan sektor pertanian, rehabilitasi infrastruktur sungai, serta sejumlah instansi lainnya yang turut dilibatkan.
Di sisi lain, keberadaan dana bantuan kebencanaan Rp5,6 miliar yang sebagian besar masih tersisa menjadi perhatian tersendiri, terutama ketika sejumlah wilayah Madina tengah menghadapi ancaman banjir dan tanah longsor.
Perbedaan posisi anggaran antara BPBD dan BPKAD ini juga memperlihatkan bahwa dana penanggulangan bencana tidak seluruhnya tercatat sebagai belanja langsung pada instansi teknis tersebut.
Meski begitu, transparansi mengenai penggunaan dana yang telah terealisasi sekitar Rp1,88 miliar tetap diperlukan. Begitu juga dengan peruntukan sisa anggaran Rp3,7 miliar, termasuk mekanisme pencairan dan pemanfaatannya untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
(RES)(WITA)