Masih Banyak Tak Dapat Bansos, Paul Simanjuntak Minta Lurah Bantu Selaraskan Data warga Prasejahtera

Masih Banyak Tak Dapat Bansos, Paul Simanjuntak Minta Lurah Bantu Selaraskan Data warga Prasejahtera
Paul Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sampai saat ini masih banyak warga prasejahtera yang tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan warga yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga prasejahtera difasilitasi untuk memadankan data pekerjaan di KTP dengan realita yang sesungguhnya untuk perubahan desil (indikator tingkat kesejahteraan warga, red) agar ke depannya bisa mendapat bantuan sosial.

“Misalnya saja pekerjaan di KTP wiraswasta, padahal faktanya hanya mocok mocok atau baru di–PHK dari pekerjaannya sebagai karyawan swasta. Pekerjaan Sawasta di KTP pasti membuat desil tinggi dan akhirnya tidak bisa dapat bantuan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH di hadapan konstituennya pada Sosialisasi Perda VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026).

Menurut Paul, data demikian yang perlu diubah dan diselaraskan dengan realita di lapangan. Oleh karena itu, peran kepling dan lurah sangat dibutuhkan membantu warga memperbaiki data dengan yang sesungguhnya.

“Kita sangat berharap tujuan pemerintah memberikan bantuan tentu untuk penanggulangan kemiskinan. Maka segala jenis bantuan dipastikan tepat sasaran yakni jatuh kepada yang paling berhak menerima atau skala prioritas,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Dengan demikian, lanjutnya, bantuan bisa benar benar dirasakan oleh warga miskin untuk menopang kebutuhan keluarganya. Pendataan ulang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu juga Paul tetap merasa prihatin dan bersedia membantu warganya untuk melakukan perbaikan data.

“Jika ada hal yang serius, datang ke rumah saya. Di situ ada rumah aspirasi yang buka setiap hari kerja dan dilayani dengan staf saya,” sarannya.

Adapun Perda yang disosialisasikan Paul Simanjuntak, yakni, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi