Diserang Opini Negatif di Medsos, IRT di Aek Natas Tempuh Jalur Hukum ke Polres Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labura – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Masitah boru Tanjung (44), warga Dusun III Wonosari, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Wing Kiri" ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/808/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Laporan diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polres Labuhanbatu, IPDA Andi Fahri Hasibuan.
Masitah mengaku keberatan atas unggahan yang menampilkan foto dirinya disertai narasi bernada penghinaan dan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
"Saya hanya ibu rumah tangga biasa, tetapi foto saya dipajang lalu diberi tulisan 'Duta Gatal' dan dituduh terkait mafia kayu. Ini sudah keterlaluan karena merusak nama baik saya serta berdampak pada kondisi mental anak-anak dan orang tua saya," ujar Masitah kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mempertahankan kehormatan diri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Ia berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di rumahnya, Masitah membuka aplikasi Facebook melalui telepon genggam miliknya dan menemukan unggahan foto dirinya yang disertai tulisan "Duta Gatal" pada akun bernama "Wing Kiri".
Tak hanya itu, akun tersebut juga menandai akun pribadi milik Masitah dan memuat narasi yang menurutnya mengandung sindiran serta tuduhan mengenai keterkaitannya dengan pihak yang disebut sebagai "mafia kayu".
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi, tuduhan, maupun konten yang berpotensi mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik tanpa dasar yang jelas, karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
(GT)
(WITA)