Analisadaily.com, Deliserdang - Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, memberikan tanggapan tegas terkait polemik kepemilikan dan batas wilayah tanah garapan eks HGU PTPN I seluas kurang lebih 177 hektare.
Tanah yang membentang dari Pasar VIII hingga Pasar XII di kawasan Jalan Perhubungan tersebut dipastikan secara administratif masuk dalam wilayah Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang bukan Desa Laut Dendang.
Pernyataan ini disampaikan Ruslan guna meluruskan kesimpangsiuran informasi dan klaim dari sejumlah pihak di media sosial belakangan ini.
Ruslan menjelaskan bahwa lokasi tanah garapan yang dimaksud secara historis merupakan kawasan Kebun Sampali yang terbentang dari era PTPN IX, PTPN II, hingga kini menjadi PTPN 1 Regional 1.
"Untuk lokasinya masuk ke wilayah Desa Sampali yang dikenal sebagai Kebun Sampali dulunya. Tepatnya, masuk ke Dusun 16 Desa Sampali, jadi bukan Desa Laut Dendang," ujar Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (28/7).
Ia juga mengaku heran terhadap pihak-pihak yang melontarkan klaim kepemilikan atas wilayah tersebut di media sosial dengan berbagai alasan. Padahal, batas-batas peta antar-desa sudah tercatat sangat jelas.
"Perihal berita itu, saya juga heran kok bisa mereka mengklaim kalau itu masuk desa mereka. Padahal di peta desa mereka juga jelas, Jalan Perhubungan itulah yang menjadi batas antara Desa Sampali dan Desa Laut Dendang," terangnya.
Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa secara historis Desa Laut Dendang tidak pernah memiliki lahan eks HGU milik PTPN. Kawasan perkebunan PTPN di wilayah tersebut sejak dahulu hanya mencakup Desa Sampali dan Desa Medan Estate.
"Memang yang menggarap itu ada warga dari Laut Dendang, cuma kalau status tanahnya tetap masuk wilayah Desa Sampali. Dari dulu Laut Dendang itu tidak ada tanah PTPN, yang ada itu Desa Sampali sama Desa Medan Estate," pungkas Ruslan meluruskan status hukum wilayah tersebut.
Dengan adanya penegasan ini, pihak Pemerintah Desa Sampali berharap publik tidak lagi terkecoh oleh klaim-klaim sepihak di media sosial dan tetap merujuk pada dokumen serta peta batas administrasi desa yang sah.











