Dalam Reses Lily Terungkap! Menetap di Rumah Warisan Orangtua, Warga Tak Mampu Masuk ke Desil Orang Kaya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Nasib warga menetap di rumah warisan orang tua menjadikan mereka banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Apalagi, saat ini pemerintah menetapkan sistem desil bagi warga yang kategori termiskin hingga terkaya. Di lapangan, banyak warga yang seharusnya mendapat bantuan pemerintah ternyata tidak dapat, karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh pemerintah.
Karena itu, Berliana warga Jalan Buku mempertanyakan bagaimana sebenarnya cara pengelompokkan desil tersebut. "Sebab kami merasa tidak pernah didatangi petugas mengenai penghasilan. Sebab ada desil 1, 2 dan seterusnya. Kita tidak pernah didata. Desil juga bisa mempengaruhi untuk mendapat bantuan," keluh Berliana pada anggota DPRD Medan Dr Lily MBA dalam Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 TA 2026 yang diselenggarakan di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (26/7/2026) petang.
Menurut Berliana, dia merasa kurang mampu, namun posisinya berada di desil yang tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah. "Kita merasa masih membutuhkan bantuan," cetusnya.
Berliana mengakui jika Dia pernah mendengar alasan dia tidak mendapatkan bantuan bisa jadi disebabkan masalah listrik. Pasalnya, daya listrik rumah yang ditinggalinya besar. Oleh karena itu, dia dianggap mampu oleh pemerintah dan tidak bethak dapat bantuan.
"Padahal kita hanya menempati rumah peninggalan orang tua. Sementara rezeki orang tua kan tidak sama dengan rezeki anaknya. Jadi anaknya hanya menikmati hasil peninggalan orangtua, akhirnya kami menjadi korban karena daya listrik yang besar tadi. Jadi bagaimanakah agar saya bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut," tanyanya.
Hal senada juga dikeluhkan Elfina Situmeang warga Suro, Gang Bersama Sei Putih Timur 1, Lingkungan 3. Menurutnya, dia juga kebetulan tinggal di rumah orang tuanya, rumah warisan. "Rezeki orangtua tidak sama dengan rezeki anak-anaknya seperti kami," tegasnya.
Terkait dengan bansos, lanjutnya, adalah daya listrik rumah warisan orang tua kami besar. Dulunya dayanya sebenarnya hanya 450, namun hendak dinaikan ke daya 900. Ternyata ketika itu tidak ada. Akhirnya kami naikan 1300. "Karena ini menjadi kendala bagi.kami untuk mendapatkan bantuan. Jadi bagaimanakah solusinya?" tanyanya.
Menyahuti keluhan warga tersebut Dr Lily MBA menjelaskan bahwa yang menentukan desil bagi warga adalah pemerintah. Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, jika warga merasa keberatan dengan desil itu, bisa melakukan sanggahan melalui kelurahan.
Kalau datanya desil 6 sampai 10 kenapa dikategorikan bisa berubah dan siapa yang memasukan kita ke desil tersebut? Kalau kita punya kredit atau utang bank, ini masuk dalam desil 6–10, punya cicilan motor, punya emas di oegadaian, punya tabungan di atas Rp15 juta, termasuk paylatter utang online, tidak bisa mendapatkan bantuan. Ada juga anggota keluarga yang terkoneksi main game online dan lainnya.
Dalam Reses tersebut, warga juga mengeluhkan parit yang sudah dangkal. Sehingga jika turun hujan kediamannya akan kebanjiran. Warga lainnya mengeluhkan sungai di Sei Putih 1 yang sudah dangkal dan perlu dinormalisasi. Mengingat November 2025 lalu di daerah tersebut juga turut dilanda banjir. "Kami jadi trauma, tolonglah pak sungainya dinormalisasi," pinta warga.
Hadir dalam Reses tersebut Lirah Sei Putih Barat Linda Siagian, dari Dinas SDABMBK Ashari Cahyadi Lubis, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Junaidi Lumbangaol, Kasi Kesos Kecamatan Medan Petisah, Syahril Sitepu, mewakili Puskesmas Nefri Sitompul.
(MC/RZD)