Polres Palas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Palas  Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Polres Palas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas
Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/7/2026).
Pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.
"Benar, pada Senin malam telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan ke Bea Cukai Sibolga beserta barang bukti diserahkan oleh tim penyidik," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padanglawas dalam dua hari berturut-turut.
Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padanglawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.
"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polres Padanglawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.
AKP Irwansah mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padanglawas, segera laporkan," tegas Kasat Reskrim.
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi