Pemkab Palas Perketat Pengawasan Absensi ASN, Lima Orang Dalam Proses Pemecatan (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas meningkatkan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam sistem kehadiran berbasis digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Padanglawas Kholil Siregar, mengatakan tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoba memanipulasi data kehadiran. Menurutnya, sistem yang digunakan saat ini sudah dirancang untuk meminimalisasi celah kecurangan. "ASN tidak boleh main-main dengan absensi. Sistem yang kita gunakan sudah berbasis lokasi, jadi bisa langsung terpantau," kata Kholil Siregar, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan, Pemkab Padanglawas telah menerapkan aplikasi absensi digital yang mewajibkan ASN melakukan presensi melalui perangkat Aplikasi Simpeg. Sistem tersebut mengandalkan teknologi GPS serta sebagai bukti kehadiran. Absensi digital Simpeg ini diwajibkan bagi seluruh pegawai untuk mendownloadnya di handpon masing masing. Dalam proses absensi GPS Simpeg akan tersambung atau terkoneksi dalam radius 50 meter dari kantor tempat kerja masing masing pegawai. "Dari sistem itu bisa diketahui titik lokasinya. Karena jika lebih dari radius 50 meter aplikasi Simpegnya tidak terkoneksi, artinya tidak bisa melakukan absensi. Tim dari BKPSDM juga melakukan pengecekan secara selektif," ujarnya. Tak berhenti pada fitur GPS, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penguatan sistem agar potensi manipulasi semakin sulit dilakukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas data kehadiran ASN tetap terjaga. "Ke depan akan ada pengembangan program tambahan. Kalau ada yang mencoba memakai aplikasi tidak sesuai atau cara lain yang tidak benar, sistemnya akan mendeteksi," jelasnya. Kholil mengugkapkan, saat ini terdapat lima pegawai yang dalam proses pemberhentian akibat ketidakdisiflinan absensi. Sanksi bagi lima pegawai ini telah disiapkan hingga pemberhentian. Kholil berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Padanglawas mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencari cara untuk mengakali sistem. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap disiplin kerja akan ditindak sesuai ketentuan. "Jangan mencoba-coba melanggar. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya. Pemkab Padanglawas menilai disiplin ASN menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem absensi digital yang semakin diperkuat, pemerintah daerah berharap transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai dapat terus ditingkatkan(ATS/NAI)











