34 Keluarga di Padangsidimpuan Terancam Hancur: Kerugian Rp10,2 Miliar, Para Istri Korban Mengadu ke DPP PDI-P dan DPR RI (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan – Sebanyak 34 keluarga korban dugaan penipuan massal di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, mengambil langkah tegas dengan melayangkan permohonan perlindungan dan atensi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan serta Komisi III DPR RI.
Kasus yang menyeret nama Saripah Hanum Lubis (Oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan) beserta suaminya ini, telah mengakibatkan kerugian materiil kolektif mencapai lebih dari Rp10,2 Miliar, serta memicu krisis kemanusiaan yang mendalam bagi para korban.
Kronologi: Modus Pinjaman Bank dan Janji Palsu
Kasus ini bermula dari dugaan bujuk rayu yang dilakukan terlapor kepada puluhan keluarga untuk mengajukan pinjaman kredit dalam jumlah besar ke bank. Para korban diyakinkan bahwa dana tersebut akan dikelola secara aman dalam unit usaha berlabel MBG dengan janji pengembalian modal singkat serta pembagian keuntungan.
Namun, kenyataan pahit harus diterima para korban. Dana tersebut diduga lenyap, meninggalkan 34 keluarga dengan beban utang ratusan juta rupiah per kepala yang harus dicicil hingga belasan tahun ke depan.
Krisis Kemanusiaan: Anak-Anak Putus Sekolah
Dampak dari hilangnya dana tersebut tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga merampas hak hidup layak anak-anak korban.
- Pendidikan Terhenti: Sejumlah anak dilaporkan telah putus sekolah karena pendapatan orang tua habis total untuk memotong cicilan bank.
- Eksploitasi Anak Terpaksa: Demi bertahan hidup, anak-anak di bawah umur terpaksa bekerja sebagai buruh cuci, pedagang, hingga pemain musik serabutan untuk membantu menutupi beban utang keluarga.
Tuntutan Para Istri Korban
Meski terlapor sempat memenangkan gugatan praperadilan pada 6 April 2026 terkait masalah administratif, para istri korban menegaskan bahwa substansi perkara harus tetap diproses demi keadilan.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan angka atau kerugian materi. Ini adalah jeritan kami sebagai ibu yang menyaksikan masa depan anak-anak kami hancur. Kami memohon kepada DPP PDI Perjuangan dan Komisi III DPR RI, tolong lihat kondisi kami. Kami ingin hidup kembali dan menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya," ujar perwakilan para istri korban dalam siaran persnya, Senin (4/5/2026).
Melalui dokumen resmi yang dikirimkan, para korban mengajukan empat poin permohonan utama:
- Perlindungan Nyata: Meminta pertolongan otoritas karena keluarga korban sudah tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
- Penegakan Hukum: Mendesak agar Saripah Hanum Lubis dan suaminya diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
- Atensi Partai: Memohon DPP PDI Perjuangan untuk menyikapi tindakan kadernya yang diduga telah merugikan masyarakat kecil.
- Penyelamatan Generasi: Meminta bantuan pihak terkait untuk menyelamatkan pendidikan anak-anak yang terancam hilang masa depannya.
(JW/RZD)