Terima Ranperda LKPj Sunut 2026, Fraksi PAN Soroti Kinerja OPD (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sederet catatan kritis, mulai dari rendahnya kualitas perencanaan anggaran, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga sikap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang kooperatif terhadap DPRD.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti Sitorus didampingi wakil ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan Ricky Anthony. Hadir Gubsu M Bobby Nasution dan Pj Sekdaprovsu Sulaiman Harahap.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Ir. Yahdi Khoir Harahap, MBA, menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan sehingga manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat.
"Fraksi PAN berharap langkah-langkah yang telah disampaikan pemerintah tidak berhenti sebatas komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang terukur agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat dan ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat terus berkurang," ujar Yahdi dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi di Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/7/2026).
PAN mengapresiasi upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi pelayanan, pemutakhiran basis data, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan potensi pendapatan lainnya. Namun, fraksi ini menilai seluruh program tersebut harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Di sisi lain, Fraksi PAN menerima penjelasan pemerintah terkait belum optimalnya realisasi belanja daerah yang dipengaruhi belum tercapainya target pendapatan, proses pelaksanaan kegiatan, serta berbagai kendala teknis. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, kesiapan pelaksanaan program, percepatan pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengendalian internal di seluruh OPD.
"Setiap anggaran yang telah disepakati bersama harus mampu diwujudkan menjadi program pembangunan yang tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Utara," tegasnya.
Fraksi PAN juga menyoroti besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025. Walaupun pemerintah menjelaskan sebagian besar SiLPA berasal dari dana yang penggunaannya telah ditentukan (earmarked), PAN menilai besarnya SiLPA tetap menjadi indikator masih perlunya penyempurnaan kualitas perencanaan dan sinkronisasi pelaksanaan program.
Karena itu, pemerintah diminta meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar pemanfaatan APBD menjadi lebih optimal dan produktif.
Selain itu, PAN mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperkuat penganggaran berbasis kinerja, pengawasan internal, dan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Namun implementasinya harus dibuktikan melalui indikator kinerja yang jelas, sistem informasi yang objektif, peningkatan kompetensi aparatur, serta pembinaan maupun tindakan korektif terhadap perangkat daerah yang belum mencapai target kinerja sesuai RPJMD.
Menurut PAN, pelaksanaan APBD ke depan harus berorientasi pada hasil dan dampak (outcome dan impact), bukan sekadar besarnya realisasi anggaran. Program pembangunan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, hingga mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Salah satu sorotan paling tajam Fraksi PAN ditujukan kepada sejumlah OPD yang dinilai belum menunjukkan sikap proaktif dan kooperatif dalam membangun komunikasi dengan DPRD.
Yahdi mengungkapkan masih terdapat kepala OPD yang kerap hanya mengirimkan perwakilan dalam rapat dengar pendapat, pembahasan di komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah maupun kegiatan kunjungan daerah pemilihan. Perwakilan yang dikirim dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga pembahasan berbagai persoalan menjadi tidak optimal.
"Kami meminta dengan sangat kepada saudara gubernur agar memberikan motivasi, dorongan, sekaligus evaluasi secara intensif kepada OPD yang belum menunjukkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dengan alat kelengkapan DPRD. Kami tidak menyebutkan nama OPD tersebut, namun persoalan ini harus menjadi perhatian serius," katanya.
Sebagai bahan perbaikan, Fraksi PAN memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran untuk meminimalkan SiLPA, mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi dan optimalisasi aset daerah, mempercepat penyerapan anggaran, memperkuat sistem pengawasan internal dan manajemen risiko, memastikan pembangunan berorientasi pada kepentingan masyarakat, meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan DPRD, serta memberikan evaluasi kepada OPD yang dinilai kurang membangun komunikasi dengan DPRD.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PAN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Dengan segala kerendahan hati dan semangat kolaborasi, serta mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Yahdi











