Bukan BNI, Pakar Imbau Anggota Tuntut Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Swadharma

Bukan BNI, Pakar Imbau Anggota Tuntut Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Swadharma
Bukan BNI, Pakar Imbau Anggota Tuntut Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Swadharma (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pakar Koperasi Suroto menghimbau seluruh anggota Koperasi Swadharma untuk menyelesaikan permasalahan raibnya dana investasi koperasi tersebut secara internal melalui mekanisme Rapat Anggota.

Pasalnya menurut Suroto, dalam koperasi, forum kekuasaan tertinggi untuk menyelesaikan masalah ada pada Rapat Anggota. Forum ini, ungkapnya, penting bagi anggota Koperasi Swadharma untuk menyelesaikan ancaman kehilangan likuitas dana di koperasi.

“Jadi kalau ada problem likuiditas yang harusnya dilakukan oleh anggota koperasi adalah mendorong terjadinya Rapat Anggota. Karena apa? Ada kekuasaan tertinggi di situ. Anggota itu suaranya bisa terdengar dan bahkan bisa memecat pengurus. Kemudian juga bisa menyelesaikan persoalan likuiditas (seperti yang terjadi pada Koperasi Swadharma),” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4) pagi.

Suroto pun menegaskan BNI tidak perlu mengganti rugi klaim kehilangan dana anggota Koperasi Swadharma. Alasannya, Koperasi Swadharma dan Bank BNI merupakan dua entitas hukum yang berbeda sehingga tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

“ini nggak mungkin BNI akan mengganti rugi. (Soalnya) Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di koperasi Swadharma, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi. Bukan bank (BNI),” ucap dia.

Aktivis koperasi internasional ini menambahkan koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya sendiri. Oleh karena itu, setiap persoalan, termasuk potensi masalah likuiditas harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.

“Kalau ada problem likuiditas atau pengelolaan dana, maka forum tertinggi adalah rapat anggota. Di situlah anggota bisa mengambil keputusan, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” kata dia.

Suroto menuding ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini lalu menjadikan bank BNI sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Menurutnya, dengan merujuk keberhasilan pengembalian dana CU Paroki Aek Nabara, pihak tersebut ingin memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan ganti rugi dari BNI.

“Tapi kalau kemudian anggota ini menuntut kepada BNI, ini kan kemudian yang kalau istilah Jawanya itu numpang anget. Padahal itu kan dalam kasus yang berbeda. Satunya ditipu pegawai BNI, satunya lagi karena entitas Koperasi Swadharma,” kata dia.

Dalam keterangannya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma di Pematang Siantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik di tengah maraknya persoalan yang melibatkan koperasi tersebut.

BNI menyatakan bahwa Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 dengan akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan operasional yang independen. Dengan demikian, hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana.

Seperti diketahui, koperasi Swadharma diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema ini dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta disertai indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus yang kini tengah diproses.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi