Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Dalam perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada nasib para pihak yang merasa dirugikan. Mereka menanti penyelesaian panjang atas dana yang berpindah dari rekening bank ke koperasi, dengan harapan ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.
Namun, di balik sengketa yang telah berlangsung lama itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan sisi lain yang menurut perseroan jarang mendapat ruang dalam perbincangan publik. BNI mengklaim bukan hanya terseret dalam pusaran perkara, tetapi juga ikut mengalami kerugian akibat tindakan oknum.
"BNI juga korban di sini. Karena apa pun akhirnya kan terseret-seret," kata Kuasa Hukum BNI Boyamin Saiman, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu menjadi pintu masuk untuk melihat perkara Koperasi Swadharma secara lebih luas. Bagi Boyamin, kasus ini tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan antara pihak terdampak dan BNI. Ada rangkaian peristiwa yang melibatkan koperasi sebagai badan hukum tersendiri, pengurus koperasi, serta oknum pegawai yang dinilai menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan.
Secara hukum, Boyamin menegaskan, Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan produk perbankan BNI. Koperasi tersebut memiliki akta, pengurus, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri. Dengan kata lain, koperasi berdiri sebagai entitas terpisah dari bank.
Meski demikian, nama BNI tetap ikut terseret. Inilah kerugian pertama yang disebut Boyamin, yakni kerugian reputasi. Dalam polemik publik yang berkepanjangan, BNI kerap dipersepsikan seolah-olah menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut, meskipun dana yang dipermasalahkan telah berpindah ke entitas lain di luar produk perbankan resmi BNI.
Kerugian kedua, menurut Boyamin, menyangkut sisi bisnis. Dana nasabah yang semula tersimpan di rekening BNI disebut berpindah ke koperasi setelah adanya bujukan dari oknum pegawai. Iming-iming yang ditawarkan tidak kecil, yakni bunga sekitar 2 persen per bulan atau setara 24 persen per tahun. Angka itu jauh melampaui bunga deposito perbankan yang saat itu disebut berada di kisaran 7 persen per tahun.
"Uang itu harusnya tetap di Bank BNI. Dengan iming-iming oknum-oknum itu kan menjadi berpindah," ungkap Boyamin.
Dari sudut pandang BNI, perpindahan dana tersebut bukan hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan bank. Dana yang semestinya tetap berada dalam sistem perbankan BNI justru keluar dan dikelola oleh pihak lain melalui skema koperasi.
BNI menyatakan telah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran telah diberhentikan atau tidak lagi bekerja di BNI. Sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut juga telah menjalani proses hukum, termasuk dua pelaku utama yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas tindak penipuan.
BNI pun melarang penggunaan nama maupun fasilitas BNI dalam bentuk apa pun oleh Koperasi Swadharma agar tidak lagi menimbulkan kesan seolah-olah koperasi merupakan bagian dari operasional resmi bank.
"Yang nakal-nakal itu kemudian ya kita proses. Dan BNI sudah memerintahkan koperasi itu dilarang menggunakan apa pun nama maupun terkait dengan fasilitas BNI," tegas Boyamin.
Boyamin menilai pola perkara seperti ini bukan hal yang sepenuhnya baru dalam industri keuangan. Dia menyinggung adanya kasus lain di Indonesia ketika dana nasabah perbankan dibujuk untuk berpindah ke entitas lain. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, penting untuk melihat siapa pihak yang secara langsung mengelola dana dan bagaimana hubungan hukum antara para pihak.
Dalam perkara Koperasi Swadharma, pengadilan pada akhirnya memutus tanggung jawab secara tanggung renteng. Artinya, BNI tidak dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, melainkan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan pengurus dan pengelola koperasi.
Bagi Boyamin, poin inilah yang penting ditempatkan secara proporsional. Jika ada sejumlah pihak dalam putusan, maka pelaksanaan tanggung jawab juga perlu memperhatikan peran, kedudukan hukum, dan porsi masing-masing pihak. BNI, kata dia, tidak menolak prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum, tetapi meminta agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan tidak membebankan seluruh kewajiban pihak lain kepada perseroan.
Di sisi lain, Boyamin mengakui bahwa masyarakat yang terdampak berada dalam posisi sulit. Mereka telah menjalani proses panjang untuk memperjuangkan haknya. Karena itu, BNI tetap menyampaikan empati terhadap para korban.
"Saya juga prihatin terhadap permasalahan ini, karena apa pun itu yang korban adalah masyarakat. Tapi di sisi lain kita juga harus menjaga uang yang ada di BNI, karena itu juga uang titipan nasabah lain, titipan yang akan menjadi pendapatan, jadi debitnya dari negara," ujar Boyamin yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi BNI. Di satu sisi, ada tuntutan penyelesaian bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Di sisi lain, sebagai bank milik negara dan perusahaan terbuka, BNI memiliki kewajiban menjaga dana yang dikelola agar setiap pengeluaran dilakukan berdasarkan dasar hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BNI memilih menunggu kepastian hukum atas proses perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Perseroan menyatakan akan mematuhi apa pun yang diputuskan pengadilan setelah proses tersebut memberikan kejelasan.
Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar pada akhirnya bukan hanya cerita tentang dana yang berpindah dan pihak yang menuntut pemulihan. Perkara ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya membedakan produk bank dengan entitas keuangan lain, memahami risiko imbal hasil yang tidak wajar, serta memastikan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak salah sasaran.
Dalam sengketa keuangan yang melibatkan banyak pihak, keadilan tidak hanya diukur dari adanya pembayaran. Keadilan juga ditentukan oleh ketepatan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana tanggung jawab itu melekat, dan bagaimana pemulihan dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
(JW/RZD)