Bukti CCTV Diabaikan, Kuasa Hukum David Chandra Ajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang ke PT Medan

Bukti CCTV Diabaikan, Kuasa Hukum David Chandra Ajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang ke PT Medan
Tim Kuasa Hukum David Chandra usai mengajukan permohonan pemeriksaan ulang ke PT Medan. (Analisadaily/Irin Juwita)

Analisadaily.com, Medan - Tim kuasa hukum terdakwa David Chandra dari Law Office Benson Gurusinga & Partners mengajukan surat permohonan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn yang saat ini berada pada tingkat banding.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Benson Casanova Gurusinga SH MH, Andi Hakim SH MH, Farid Faturrahman SH MH, Vicky Geraldo Adhyaksa SH MH, dan Muhammad Fikri Hanif SH menyatakan permohonan tersebut diajukan karena menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali demi mengungkap fakta secara utuh.

Benson menjelaskan mereka baru menerima kuasa hukum pada tingkat banding dan melanjutkan proses yang sebelumnya telah diajukan oleh penasihat hukum terdahulu melalui memori banding.

"Hari ini kami secara khusus mengajukan surat permohonan agar dilakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang karena pada kenyataannya di persidangan tingkat Pengadilan Negeri Medan terdapat beberapa saksi maupun ahli yang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan tanpa alasan yang jelas," ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, kehadiran para saksi dan ahli tersebut dinilai penting untuk membuat terang perkara, terutama terkait penyebab kematian korban dan apakah peristiwa tersebut sesuai dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum menyebut berdasarkan hasil visum dan autopsi ditemukan adanya zat narkoba pada urine dan lambung korban. Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan apakah penyebab kematian benar merupakan akibat pembunuhan atau terdapat faktor lain yang turut berkontribusi.

Selain itu, mereka juga menyoroti barang bukti berupa satu unit DVR CCTV yang menurut keterangan klien diambil dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Pukat IV. Menurut kuasa hukum, barang bukti tersebut tidak pernah diputar maupun diperlihatkan isinya selama persidangan tingkat pertama.

"Seharusnya alat bukti tersebut dapat membuat perkara menjadi lebih terang. Namun sampai putusan dibacakan, isinya tidak pernah dipertontonkan sehingga kami menduga ada sesuatu yang perlu dijelaskan," kata mereka.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang agar diperoleh kepastian hukum serta penegakan hukum acara pidana yang benar.

Permohonan tersebut, lanjut mereka, didasarkan pada Pasal 290 KUHAP yang mengatur bahwa penuntut umum maupun terdakwa dalam memori banding dapat meminta saksi atau ahli yang telah didengar keterangannya di tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Ketentuan tersebut juga memungkinkan diajukannya pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang tidak hadir pada persidangan tingkat pertama dengan disertai alasan.

"Yang ingin kami tekankan, kehadiran kami ke Pengadilan Tinggi Medan bukan hanya membela kepentingan klien kami, tetapi juga membela hukum acara pidana itu sendiri," ujar kuasa hukum.

Andi Hakim menambahkan tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya sejumlah kelalaian dalam proses persidangan tingkat pertama. Salah satunya mengenai DVR CCTV yang menurut mereka dalam putusan disebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, padahal menurut keterangan klien hal tersebut tidak pernah dilakukan.

Mereka juga mempertanyakan perubahan konstruksi perkara dari dugaan penganiayaan menjadi pembunuhan. Menurut kuasa hukum, berdasarkan fakta persidangan korban masih sempat mendapatkan penanganan medis dan meninggal sekitar 30 menit setelah berada di rumah sakit.

"Bagaimana mungkin dikatakan pembunuhan sementara korban masih hidup dan sempat mendapatkan penanganan medis. Dalam perkara ini terdapat fakta adanya penganiayaan dan klien kami juga menyatakan terjadi perkelahian serta melakukan pembelaan diri setelah lebih dahulu dipukul," ujar kuasa hukum.

Mereka menambahkan bahwa berdasarkan keterangan ahli forensik ditemukan trauma tumpul pada bagian belakang kepala korban. Menurut kuasa hukum, korban diduga mengalami benturan saat dibawa ke kamar mandi. Mereka juga mengaitkan temuan zat narkoba dalam tubuh korban sebagai salah satu hal yang menurut mereka seharusnya turut didalami dalam persidangan.

Farid Faturrahman juga menyebut salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan unsur pembunuhan tidak terpenuhi dan lebih mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Karena itu, mereka meminta Pengadilan Tinggi Medan memanggil kembali saksi-saksi maupun ahli untuk diperiksa ulang demi memperoleh kebenaran materiil.

"Ini perkara besar karena menyangkut dugaan pembunuhan. Hakim harus aktif menggali apakah benar merupakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," kata kuasa hukum.

Mereka juga kembali menegaskan fakta yang menurut mereka tidak terbantahkan, yakni ditemukannya zat narkoba di dalam lambung korban serta korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan penanganan medis.

Menurut kuasa hukum, tindakan klien yang membawa korban ke rumah sakit justru menunjukkan adanya upaya menyelamatkan korban. Mereka menilai fakta tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum menyampaikan adanya pernyataan tertulis dari kliennya tertanggal 23 Juni 2026 yang meminta agar DVR CCTV dibuka, diputar, dan diperlihatkan di persidangan. Dalam surat tersebut, klien mereka menyatakan bersedia menerima hukuman dua kali lipat dari vonis hakim apabila setelah DVR CCTV diputar terbukti dirinya merupakan pelaku pembunuhan sebagaimana didakwakan.

Sebaliknya, apabila isi DVR CCTV tidak membuktikan dakwaan tersebut, kuasa hukum meminta agar kliennya dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan pemeriksaan ulang diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan penting, di antaranya apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, apa penyebab pasti kematian korban, apakah trauma tumpul di kepala menjadi penyebab kematian, siapa yang menyebabkan trauma tersebut, serta apakah keberadaan zat narkoba dalam tubuh korban turut memengaruhi penyebab kematian.

Atas dasar itu, mereka berharap Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan pemeriksaan kembali sesuai ketentuan Pasal 290 KUHAP guna memperoleh kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Divonis 12,5 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, David Chandra divonis 12 tahun 6 bulan penjara di PN Medan pada 4 Juni 2026, karena dinyatakan bersalah dalam perkara tewasnya Lina yang merupakan teman dekat terdakwa.

Majelis hakim menyatakan David terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, David tengah sarapan di kediamannya sebelum kemudian mengonsumsi minuman keras sambil duduk di samping Lina. Tidak lama berselang, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam perselisihan itu, Lina disebut melemparkan sebuah botol bir ke arah dekat pintu masuk kamar hingga botol tersebut pecah.

Memasuki siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Lina diketahui mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. Melihat hal tersebut, David disebut sempat menegur dan memperingatkan Lina agar tidak lagi menggunakan narkotika.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, pertengkaran kembali terjadi. David menanyakan keberadaan sisa sabu yang sebelumnya dikonsumsi Lina. Karena Lina tidak memberitahukan lokasi penyimpanan barang tersebut, David disebut emosi. Ia kemudian merebut sebuah botol berwarna hijau dari tangan korban dan menggunakannya untuk memukul lengan Lina berulang kali sambil terus menanyakan tempat sabu itu disimpan.

Akibat penganiayaan tersebut, Lina sudah tidak sanggup berdiri dan meminta David mengantarkannya ke kamar mandi.

Saat itu, tubuh korban dipenuhi luka dan darah disebut keluar dari bagian kakinya. Sesampainya di kamar mandi, Lina terjatuh. David sempat berusaha mengangkat korban, dan meminta bantuan saksi Jhon Roy Marpaung untuk mengangkat Lina.

Sekitar pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan membantu membawa korban ke dalam mobil untuk dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia. Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina telah meninggal dunia. Satu jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi datang ke rumah sakit dan langsung mengamankan David.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi