Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat

Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat
Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Penutupan akses menuju kantor bank dalam aksi penyampaian aspirasi dinilai dapat menimbulkan biaya ekonomi bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan pihak bank, tetapi juga nasabah, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan.

Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi perlu tetap dihormati. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan hak masyarakat lain untuk memperoleh layanan perbankan tanpa hambatan.

"Dari sudut pandang ekonomi, bank merupakan salah satu simpul penting dalam transaksi masyarakat. Ketika akses terhadap layanan bank terganggu, dampaknya dapat merembet pada transaksi harian, pembayaran usaha, pencairan dana, dan aktivitas ekonomi lainnya," ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi di depan Kantor BNI Pematangsiantar pada Senin (3/8/2026). Massa yang berkaitan dengan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar menyampaikan kekecewaan terhadap langkah hukum yang ditempuh BNI terkait pelaksanaan putusan perkara tersebut.

Dalam aksi itu, akses masuk menuju kantor cabang sempat terhalang sehingga berdampak pada aktivitas nasabah dan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Aparat kepolisian kemudian turun untuk melakukan pengaturan dan membuka ruang mediasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, aparat akan bertindak tegas apabila pelaksanaan aksi menghambat hak nasabah untuk mengakses layanan perbankan.

"Silakan demo di luar gedung, itu hak kalian. Tapi, kalau sudah menghalangi orang lain yang mau masuk bank, maaf, kami harus tegas," ujar Sah Udur.

Dia mengingatkan bahwa sejumlah nasabah telah datang dari lokasi yang cukup jauh, tetapi tidak dapat memasuki kantor bank akibat akses yang terhalang.

"Ada yang dari jauh. Misalnya dari Tiga Dolok, sudah menunggu di depan bank, tetapi tidak bisa masuk. Bapak dan Ibu, tolong, mari saling menghormati. Kita boleh memperjuangkan hak kita, tetapi jangan merampas hak orang lain," katanya.

Sebelumnya, BNI menjelaskan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan perseroan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar, khususnya mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng.

BNI menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menolak kewajiban, melainkan untuk memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan perbedaan pandangan dalam suatu sengketa dapat disampaikan melalui aksi publik maupun mekanisme hukum yang tersedia. Namun, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan tanpa menutup akses layanan yang dibutuhkan masyarakat luas.

"Kepentingan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi harus dihormati. Pada saat yang sama, nasabah yang tidak berkaitan dengan sengketa juga memiliki hak untuk masuk ke kantor bank dan memperoleh pelayanan," katanya.

Menurut Wahyu, hambatan terhadap akses kantor bank dapat menyebabkan transaksi tertunda, waktu terbuang, dan biaya tambahan bagi masyarakat, terutama bagi nasabah yang datang dari lokasi jauh atau memiliki kebutuhan mendesak.

"Gangguan yang terlihat hanya terjadi di depan satu kantor bank dapat menghasilkan dampak berantai. Ada waktu yang hilang, transaksi yang tertunda, dan biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat," ujarnya.

Wahyu menilai keterlibatan aparat dalam situasi tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hak peserta aksi dan kepentingan masyarakat pengguna layanan.

"Peran aparat adalah memastikan aspirasi tetap dapat disampaikan, sekaligus mencegah tindakan yang menghambat atau merugikan masyarakat lain. Mediasi juga dapat digunakan agar komunikasi antara perwakilan massa dan pihak terkait berlangsung lebih terarah," katanya.

Menurutnya, ketertiban layanan perbankan merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan komunikasi, menghormati proses hukum, dan memastikan penyampaian aspirasi tidak menghambat akses publik.

Pada akhirnya, hak menyampaikan aspirasi dan hak memperoleh layanan perbankan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila aksi dilaksanakan secara tertib, akses nasabah tetap terbuka, dan penyelesaian pokok sengketa terus ditempuh melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi