Dalami Afiliasi Phantom Dan Dragon KTV, Petugas Temukan Gudang Miras Berpita Cukai Palsu

Dalami Afiliasi Phantom Dan Dragon KTV,  Petugas Temukan Gudang Miras Berpita Cukai Palsu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kanit Idik/III, Iptu Berry Anggara saat menginterogasi salah seorang tersangka pengedar narkoba di Phantom KTV. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisa daily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan terus mendalami keterkaitan (afiliasi) Phantom KTV yang dulunya bernama Dragon KTV. Terupdate, hasil pemeriksaan di lokasi yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama petugas Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai ditemukan gudang penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

"Hari ini kita melakukan pengecekan kembali di mana sesuai janji kami akan mendalami apa yang menjadi temuan-temuan terbaru di THM Phantom KTV yang dijadikan kedok peredaran narkoba. Kita sedang mendalami perihal terafiliasi atau tidaknya THM ini yang dulu di 2025 bernama Dragon KTV yang juga pernah digerebek dengan temuan yang sama yaitu peredaran narkoba,"jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Dikatakan, hasil pendalaman yang dilakukan tim, kembali mmenemukan satu ruang khusus atau gudang tempat penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu. Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak manajemen mengaku kalau ruang tersebut merupakan ruangan tempat menyimpan perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel dan sabun. Namun, penyidik tak mau terkecoh dengan keterangan Manajemen. "Berkat kejelihan tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu,"ungkap Kompol Rafli.

Tim juga mengungkap fakta baru yang digali dari seorang DJ yang diamankan dari Phantom KTV yang juga mengedarkan ekstasi di Phantom KTV. Menurut DJ tersebut, pihak Manajemen tahu kalau dia mengedarkan ekstasi kepada para pengunjung namun seperti ada pembiaran dari pihak Manajemen. "Manajemen sepertinya tahu. Tapi dibiarkan saja,"ungkapnya.

Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, hasil temuan di gudang penyimpanan minuman ditemukan 167 botol minuman keras golongan B dan C, menggunakan pita cukai palsu. Untuk keaslinya minuman keras tersebut butuh pengujian. Namun biasanya, kalau minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu. "Tapi yang pasti, Phantom KTV belum memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak boleh mengedarkan minuman beralkolhol,"ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, T Roby Chairi, hasil temuan narkotika di Phantom KTV kita akan ambil langkah berikutnya merekomendasikan ke Pemprovsu agar izinnya dicabut. Karena hasil temuan kami, izinnya selama ini usaha karaoke tapi dalam praktiknya sudah menyalahi aturan. "Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom KTV . Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan di lokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan untuk ditutup,"tukasnya

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi