Warga Keluhkan Dugaan Pungli dan Pemotongan BLTS Oknum Kadus

Warga Keluhkan Dugaan Pungli dan Pemotongan BLTS Oknum Kadus
Kantor Desa Silumajang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, NA IX-X - Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu pada 2025 lalu diduga disalahgunakan oleh oknum kepala dusun di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik.

Oknum Kadus berinisial AM diduga meminta sebagian uang bantuan milik warga penerima BLTS. Akibatnya, masyarakat kurang mampu di Dusun Panduan merasa dirugikan.

Menurut keterangan salah seorang warga berinisial ZR, permintaan uang diduga dilakukan oknum Kadus bersama dua anggotanya saat membagikan surat undangan penerima bantuan kepada masyarakat. Saat itu, warga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu setelah menerima bantuan.

“Kalau tidak memberikan uang kepada kadus, bantuan berikutnya tidak akan dapat lagi,” ujar ZR menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum tersebut.

Karena merasa terintimidasi, sebanyak 79 warga Dusun Panduan disebut terpaksa memberikan uang kepada oknum kadus dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Merasa keberatan atas dugaan tersebut, warga kemudian melaporkan persoalan itu kepada Kepala Desa Silumajang, Baharuddin Ritonga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pemerintah desa menggelar rapat di kantor desa pada 4 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, oknum kadus disebut mengakui menerima uang dari masyarakat dengan alasan untuk biaya minyak kendaraan.

Namun, hasil rapat dinilai belum memuaskan warga karena hingga kini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dusun.

Selain dugaan pemotongan bantuan sosial, warga lain berinisial NR juga mengaku oknum kadus tersebut diduga kerap melakukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi surat-menyurat.

“Kalau warga mengurus surat tanah atau surat lainnya harus memberikan uang. Kalau tidak, surat tidak ditandatangani,” ujarnya.

Bahkan, dalam pengurusan surat tanah, biaya yang diminta disebut mencapai jutaan rupiah untuk setiap surat.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Silumajang, Baharuddin Ritonga, membenarkan pihak desa telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan bantuan dan pungli tersebut.

“Kami bersama BPD sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini permasalahan sudah kami limpahkan ke Kecamatan NA IX-X,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait langkah yang akan diambil terhadap perangkat desa tersebut, Baharuddin mengatakan proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu proses sesuai prosedur peraturan. Sekarang sudah ditangani kecamatan. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam peraturan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat berharap instansi terkait segera menangani persoalan tersebut secara serius.

“Kami berharap oknum Kadus tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pemotongan bantuan masyarakat dan pungli tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi