Bermodalkan Putusan MA Pembatalan SK Kemenhut, Masyarakat Jarah TBS Milik PT. CSIL

Bermodalkan Putusan MA Pembatalan SK Kemenhut, Masyarakat Jarah TBS Milik PT. CSIL
kuasa hukum dari PT CSIL Tri Purnowidodo saat menjelaskan HGU kepada ketua Kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur di lokasi, Rabu (8/7/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Hak Guna Usaha (HGU)milik PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (8/7/2026).

Kuasa Hukum PT. CSIL, Tri Purnowidodo, mengatakan aksi tersebut dilakukan dengan dalih putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Menteri Kehutanan.

"Prilaku dari masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur ini kita lihat sudah anarkis bahkan sudah melakukan penjarahan buah sawit milik PT. CSIL dan membuat perusahaan rugi besar," kata Tri Purnowidodo di lokasi HGU PT. CSIL, Rabu (8/7) dan sambil melarang masyarakat memanen TBS Milik perusahaan.

Widodo mengakui MA telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Namun menurutnya, pembatalan SK Kemenhut tersebut tidak serta merta membatalkan HGU milik PT CSIL.

"Dari 4.773,90 hektar yang diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan melalui SK Kemenhut pada saat itu, namun yang sanggup dikelola atau diusahai untuk budidaya perkebunan oleh perusahaan PT. CSIL itu hanya 1.300 hektare yang terdiri dari HGU dan Hak pakai dan selebihnya dikuasai oleh masyarakat," kata Widodo.

Ia menegaskan, jika kelompok koperasi mengklaim menguasai lahan berdasarkan putusan MA, maka seharusnya melalui mekanisme eksekusi pengadilan. "Dengan tindakan memanen dan menjarah bahkan sudah mencuri buah sawit milik PT. CSIL, maka perusahaan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur" ujarnya.

Widodo juga menyatakan dalam putusan PTUN dan MA tidak ada amar yang menyebut lahan 4.773,90 hektare merupakan milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur. Ia menyebut saat eksekusi di PTUN Jakarta, majelis hakim meminta agar permasalahan diselesaikan dengan sebaik-baiknya melalui identifikasi lahan yang masuk HGU dan yang tidak.

"Pada kesempatan ini dihadapkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur, saya selaku kuasa hukum tetap PT. CSIL menyatakan bahwa lahan HGU yang TBS nya diambil atau dijarah dan curi serta dikuasai oleh masyarakat masih berstatus HGU milik PT. CSIL seluas 958 hektare berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 2012 jauh sebelum ada penetapan putusan dari Pangadilan," ujarnya.

Widodo meminta Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur menghormati proses hukum dan tidak melakukan pemanenan di lahan HGU milik PT. CSIL. "Saya meminta dan menghimbau secara resmi kepada masyarakat Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur agar tidak melakukan pemanen buah sawit yang berada dilahan HGU PT. CSIL dan tempat itu juga dilakukan maka kami akan melaporkannya ke pada aparat kepolisian," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pihak koperasi menilai HGU PT. CSIL batal, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan. "Kalau sudah terjadi konflik maka kita sendiri yang akan susah. Kalau pihak dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur meminta sejumlah berkas dari kami soal sertifikat HGU maka akan kami berikan kepada yang meminta, supaya ada keterbukaan antara masyarakat dengan perusahaan," ujarnya seraya Widodo menyebut bahwa tidak ada keputusan untuk membatalkan HGU PT. CSIL, keputusan harus dicabut dengan keputusan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur, Golden Meduaris Manurung, menilai dengan dibatalkannya SK.573/Menhut-II/2009 maka HGU PT. CSIL juga ikut batal. "Untuk menduduki lahan yang sudah diputuskan Mahkamah Agung seluas 4.773,90 hektare adalah menjadi milik kelompok masyarakat Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur," kata Golden Meduaris Manurung.

Golden menyebut pihaknya telah menyurati BPN dan Bupati Asahan namun belum mendapat jawaban. "Bupati dan BPN sudah kita surati namun tidak ada jawaban, maka dengan cara ini kami menduduki lahan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung untuk PT. CSIL," ujarnya.

Terkait luas lahan yang diklaim atau yang ingin dikuasainya, Golden menyebut pihaknya menargetkan 4.773,90 hektare. "Untuk hari ini berapa yang didapatnya lah yang akan kami kuasai dengan cara memanen sawit," ujarnya.

Ia juga menanggapi bahwa yang dibatalkan MA adalah SK Menhut, bukan HGU. Dia menilai dengan dibatalkannya SK.573/Menhut-II/2009, maka semua administrasi didalam HGU milik PT. CSIL itu gugur atau batal secara hukum. "Semua administrasi di dalam HGU milik PT. CSIL itu batal atau gugur demi hukum. Saya berharap dengan adanya polisi yang bertugas dalam pengaman hari ini diminta netral jangan berpihak kepada orang yang tertentu, saya juga sudah berjuang mempertahankan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2026," tegasnya.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi