Perkara Siboro Bersaudara Dieksekusi, Mestron Terima Kunci Rumah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Pengadilan Negeri Sidikalang, Kabupaten Dairi, mengeksekusi perkara perdata kepemilikan rumah berlokasi di Jalan Pahlawan Sidikalang, Jumat (10/7/2026).
Lebih detail, objek perkara tak jauh dari Simpang Jalan Pandu, yakni satu unit rumah permanen di atas tanah seluas 500 meter persegi lebih. Putusan dibacakan juru sita Dariaman Saragih.
Dariaman menyebut, putusan PN Sidikalang, Pengadilan Tinggi Sumut, dan Mahkamah Agung, menyatakan akte jual beli Leonardo Sigalingging ke Rosintan Siboro tidah sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Akte jual beli tanah dan rumah dari Leonardo Sigalingging ke Rosintan Siboro tidak berkekuatan hukum," kata Dariaman.
Dariaman menyebut, termohon dikenakan uang paksa Rp500 ribu per hari sejak diterbitkannya putusan berkekuatan tetap, 15 April 2026.
Dariaman menerangkan, pihaknya mengundang tergugat, namun tidak hadir untuk eksekusi. Sebelumnya, kunci rumah telah diserahkan ke kantor.
Penggugat, Mestron Siboro dan kuasa hukum Tahi Purba hadir pada eksekusi. Kegiatan disaksikan Yenni Sigalingging, Kepala Lingkungan 10, Kelurahan Batang Beruh
Apakah Mestron akan menuntut uang paksa? Purna bhakti Polri ini masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir," kata Mestron.
Menandai eksekusi, Dariamam membuka pintu dan menyerahkan kunci kepada Mestron.
Diketahui, Mestron dan Rosintan adalah saudara kandung. Selain Rosintan, Merdin Simanjuntak dan notaris Poppy Tampubolon turut digugat.
Persoalan muncul lantaran Mestron menyebut uang pembelian rumah Rp500 juta tahun 2022 bersumber darinya. Itu juga dikuatkan saksi, Mardongan Sigalingging dan anaknya Leonardo selaku pemilik dan penjual.
Adiknya, Rincon Siboro dan Kuatson Siboro menguatkan dalil Mestron. Sementara Rosintan menyebut, duitnyalah dipakai buat beli asset itu. Rosintan menghadirkan saksi yang juga saudara kandung bertugas di lembaga pemerintahan.
"Putusan menyatakan, akte jual beli Leonardo kepada Rosintan tidak berkekuatan hukum," kata Tahi Purba.
(SSR/RZD)