Terjebak Trik 'Undercover Buy', Residivis Pengedar Sabu di Pantai Cermin Diciduk Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
Melalui strategi penyamaran sebagai pembeli (
undercover buy), petugas meringkus seorang pria berinisial MS (30) yang kembali nekat berbisnis barang haram tersebut.
Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba ini disergap tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang mencium maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan menyusun strategi penjebakan.
"Melalui
undercover buy, petugas memancing tersangka untuk bertransaksi. Ketika MS hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penyergapan," ungkap AKP Bringin Jaya, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan pelaku sebagai pengedar:
- 1 klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram.
- 1 kotak rokok kosong (digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu).
- 1 bungkus plastik berisi klip-klip transparan kosong.
- Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba untuk merusak wilayah hukum Polres Sergai. Terlebih, rekam jejak MS menunjukkan bahwa ia tidak kapok meski sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
"Pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai juga pernah menangani pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya," tegas Kasi Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS kini harus mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 (atau pasal terkait sesuai UU Narkotika) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(BAH/RZD)