Pelarian 8 Bulan Berakhir, Buronan Penembak Satpam PTPN IV Sergai Dicokok Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Pelarian panjang seorang pria berinisial WP alias T (36) akhirnya resmi terhenti di tangan aparat penegak hukum. Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan ini berhasil diringkus Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, karena diduga menjadi dalang di balik penembakan brutal terhadap seorang satpam perkebunan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan buronan tersebut ketika dikonfirmasi, Senin (27/7). Tersangka WP alias T dicokok petugas di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (26/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat, 14 November 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Julianto (47), yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti PTPN IV Kebun Sarang Ginting, tengah melaksanakan tugas patroli rutin di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Ginting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.
Secara tiba-tiba, tersangka WP alias T bersama rekannya datang menyerang korban. Diduga merasa sakit hati lantaran rekannya tertangkap tangan saat mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut, tersangka nekat menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC.
Akibat serangan mematikan itu, korban mengalami luka tembak yang sangat parah di bagian kepala dan harus dilarikan secara darurat ke RS Royal Prima Medan untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru. Sementara itu, pelaku dan rekannya langsung kabur melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Pelarian delapan bulan tersangka akhirnya terbongkar berkat kerja sama antarwilayah kepolisian. Pada Sabtu (25/7), Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi penting bahwa pelaku pencurian sawit diamankan di wilayah hukum Polsek Galang, Polresta Deli Serdang.
Mendengar kabar tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H. langsung bergerak cepat menuju lokasi guna memastikan identitas pelaku yang selama ini menjadi target operasi. Setelah dikonfirmasi positif sebagai DPO kasus penganiayaan berat, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Sebutir proyektil peluru senapan angin
- Sepucuk senapan angin jenis PVC
- Sebuah topi milik tersangka
- Satu unit sepeda motor trail
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka WP alias T dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
(BAH/RZD)