Gerak Cepat! Polsek Sei Rampah Cokok Pemuda Pembacok Nenek 69 Tahun dalam 20 Jam

Gerak Cepat! Polsek Sei Rampah Cokok Pemuda Pembacok Nenek 69 Tahun dalam 20 Jam
Gerak Cepat! Polsek Sei Rampah Cokok Pemuda Pembacok Nenek 69 Tahun dalam 20 Jam (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Sergai — Personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 20 jam, polisi berhasil membekuk seorang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia).

Peristiwa berdarah ini menimpa korban bernama Rasiyah alias Rariyah (69), warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala setelah diserang menggunakan sebilah parang oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden penyerangan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut sempat membawa korban untuk mendapatkan perawatan awal dan jahitan dari bidan setempat. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan medis lebih intensif," ujar AKP Bringin Jaya.

Merasa tidak terima atas apa yang menimpa kerabat mereka, pihak keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah pada Sabtu (8/8/2026).

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan guna memburu keberadaan pelaku.

Hasilnya tidak sia-sia. Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial BE alias B (24), yang merupakan warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, tanpa perlawanan di kawasan Dusun III Desa Betung/Desa Silau Rakyat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan sadis ini," tambah AKP Bringin Jaya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan di Mapolsek Sei Rampah.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi