Modus Belanja Rokok Pakai Uang Palsu Belian Facebook, Dua Warga Amplas dan Patumbak Disergap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pemuda asal Medan yang kedapatan mengedarkan uang rupiah palsu.
Kedua pelaku nekat membeli uang palsu secara daring melalui media sosial Facebook untuk dibelanjakan demi meraup keuntungan uang kembalian asli.
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, ini dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dan curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berbelanja menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat. Mereka memesan uang palsu tersebut melalui grup Facebook dengan harga Rp400.000 untuk mendapatkan total nominal 2.000.000 (terdiri dari 13 lembar pecahan 100.000 dan 14 lembar pecahan 50.000).
Praktik transaksi dilakukan menggunakan sistem dead drop atau tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan uang palsu di pinggir jalan.
Setelah mendapatkan pasokan uang palsu tersebut, kedua tersangka sengaja menyasar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka membelanjakannya untuk membeli rokok serta mengisi saldo e-money di toko-toko kecil demi mendapatkan pengembalian dalam bentuk uang asli.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 4 lembar uang palsu pecahan 100.000
- 6 lembar uang palsu pecahan 50.000 beserta kertas pembungkus
- 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu
- 1 unit ponsel milik tersangka
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
- Uang tunai Rp593.000 yang diduga sisa uang asli hasil kembalian
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang di wilayah Serdang Bedagai, agar meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai dari pembeli, serta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
(BAH/RZD)