Berantas Penyakit Masyarakat Jelang HUT RI, Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal dari Warung Tuak

Berantas Penyakit Masyarakat Jelang HUT RI, Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal dari Warung Tuak
Berantas Penyakit Masyarakat Jelang HUT RI, Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal dari Warung Tuak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), terus menggencarkan langkah nyata untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Terbaru, petugas menggelar penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan menyita sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Operasi penertiban yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H. beserta jajaran personel Unit Reskrim.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Serdang Bedagai dalam menekan angka kejahatan penyakit masyarakat—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal—terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Dari hasil penggeledahan di sebuah warung tuak milik warga berinisial P alias Aceng (43), petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol miras golongan bermerek yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 2 botol Anggur Merah
  • 2 botol Kamput (Kamar Tunai / minuman keras golongan tertentu)
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026), membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik warung bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi.

"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya," ujar AKP Bringin Jaya.

Meski terbukti melanggar aturan peredaran, pihak kepolisian memilih untuk mengedepankan pendekatan humanis, pembinaan, serta edukasi persuasif alih-alih langsung memprosesnya secara pidana.

Pemilik warung didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minuman keras tanpa izin.

Polres Serdang Bedagai memastikan razia dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga kondusivitas, ketertiban, serta rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi