Tilang Manual Kembali Berlaku di Sergai, Inilah 7 Pelanggaran Berisiko Tinggi yang Jadi Sasaran Utama (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengambil langkah tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Mulai Kamis, 30 Juli 2026, Satlantas Polres Sergai resmi memberlakukan kembali penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus represif untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali berakibat fatal di wilayah hukum Polres Sergai.
3 Hari Sosialisasi Digelar Lebih Dulu
Sebelum tindakan tegas berupa tilang di lapangan diberlakukan, pihak kepolisian telah menggelar tahapan sosialisasi intensif sejak Senin hingga Kamis (27–30 Juli 2026).
Sosialisasi ini tidak hanya disebarkan melalui platform media sosial, tetapi juga langsung turun ke lapangan menyasar:
- Pengendara sepeda motor dan mobil
- Sopir angkutan umum
- Pengemudi becak bermotor (betor)
- Masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya
- Pelajar di sekolah-sekolah serta pengunjung pasar tradisional
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. (mewakili Kasat Lantas AKP Gokma W. Silitonga, S.H.), menjelaskan bahwa kegiatan edukasi ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan bersama.
7 Pelanggaran Prioritas Sasaran Tilang Manual
Mulai Kamis (30/7/2026), petugas di lapangan akan melakukan penindakan secara kasat mata melalui kegiatan patroli, hunting system, strong point, hingga razia gabungan.
Perlu dicatat, petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner (razia khusus di satu titik tetap).
Adapun fokus pelanggaran yang menjadi prioritas utama penindakan karena dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan meliputi:
- Melawan arus lalu lintas
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Menerobos lampu lalu lintas (traffic light)
- Menggunakan knalpot brong
- Menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara
- Melakukan aksi balap liar
Selain itu, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), melanggar rambu-rambu, serta mengabaikan batas kecepatan juga tidak luput dari penindakan petugas.
Bukan Mencari Kesalahan, Ini Demi Keselamatan Bersama
AKP Bringin menegaskan bahwa pemberlakuan tilang manual ini bukanlah ajang bagi petugas untuk mencari-cari kesalahan masyarakat.
Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata agar pengguna jalan lebih disiplin dan selamat sampai tujuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, menggunakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," tegas AKP Bringin.
Pihak kepolisian berharap, lewat sinergi sosialisasi yang humanis dan penindakan yang profesional ini, tingkat kepatuhan warga Sergai terhadap aturan berlalu lintas dapat melonjak drastis sehingga angka kecelakaan jalan raya dapat terus ditekan seminimal mungkin.
(BAH/RZD)