Kasus Pencabulan Anak Diprapidkan, Kuasa Hukum Tersangka Tuding Oknum Wartawan Intervensi Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Penetapan tersangka atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak berinisial CN oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berujung pada gugatan Praperadilan (Prapid).
Persidangan Prapid yang diajukan pihak tersangka resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (7/9).
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena dalam materi permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, muncul tudingan mengenai adanya dugaan intervensi serta pengarahan dari oknum wartawan kepada penyidik kepolisian agar menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Melalui berkas yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon menilai penetapan tersangka pada 13 Agustus 2026 lalu terkesan dipaksakan dan ditengarai sarat kepentingan.
Penasihat hukum tersangka, Awaludin Rangkuti, S.H., menegaskan kecurigaannya terhadap peran salah satu oknum pers.
"Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T," kata Awaludin di PN Sei Rampah.
Tudingan tersebut menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis yang bertugas di lingkungan Polres Sergai. Para wartawan menilai tuduhan adanya penggiringan atau intervensi pers terhadap penegak hukum sama sekali tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesionalisme kedua belah pihak.
"Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi Prapid-nya. Saya melihat materi tersebut tidak mendasar. Silakan saja masuk ke materi pokok perkara, tetapi jangan membawa-bawa oknum pers. Kalau memang ada, silakan dibuktikan apa peran oknum pers tersebut dalam meminta penyidik menetapkan tersangka. Saya yakin penyidik bekerja secara profesional dan sesuai SOP," tegas salah seorang jurnalis.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman tersebut akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon serta duplik dari termohon.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Sergai dengan Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026. Dalam laporan tersebut, tersangka CN didakwa melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 2,5 tahun.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara pokok maupun gugatan praperadilan masih terus berjalan.
(BAH/RZD)