Warga Petisah Resah Angkringan Buka hingga Dini Hari, Lily Desak Walikota Terbitkan Perwal Zonasi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Warga di kawasan Jalan Rajak, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah menyampaikan keluh kesahnya kepada anggota DPRD Medan Dr Lily MBA terkait ketidaknyamanan mereka dengan beroperasinya angkringan di tiga kawasan tersebut hingga pukul 03.00 dinihari.
Menurut warga kepada politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan angkringan itu tidak hanya menimbulkan polusi suara yang ditimbulkan dari musik yang dinyalakan dengan keras. Dengan adanya angkringan di depan rumah warga, mereka jadi susah dan tidak bebas keluar masuk ke rumahnya.
Belum lagi, sampah para pengunjung yang dibuang sembarangan di depan rumah. Keesokan harinya buka pintu, sampah sudah menumpuk di depan rumah. Bahkan, aroma pesing juga menyeruak di sekitar rumah warga karena di kawasan itu tidak tersedia toilet umum.
Selain itu, pengunjung juga bermain poker, main domino di lokasi sehingga menimbulkan kegaduhan dan membuat warga merasa terganggu.
"Bagaimana pun angkringan itu bagian dari UMKM, kita sebagai partai wong cilik juga mendukung adanya angkringan tersebut. Namun, kita berharap keberadaannya jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kasihan warga setempat. Mereka juga punya hak untuk merasa nyaman di rumah sendiri," tegas Dr Lily MBA menyahuti keluhan warga tersebut, yang disampaikan ke wartawan, Senin (31/8/2026).
Dikatakan Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini, bila merujuk Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, sebenarnya sudah ada pembagian zonanya, yang dibagi tiga. Yakni, zona hijau, kuning dan merah.
"Kalau zona hijau boleh berjualan dan tidak diatur jamnya. Terserah mau jualan sampai jam berapa. Kalau zona merah, lokasi angkringan itu berada di jalan Gatot Subroto berada di jalan protokol memang tidak boleh berjualan. Kalau zona Kuning, itu ada aturan jam operasionalnya," papar Lily.
Jadi dengan ada zona itu, lanjut Lily, kalau boleh operasional angkringan di tiga kawasan itu diatur operasionalnya melalui Perwal Kota Medan. "Kita minta pada wali kota Medan agar menerbitkan Perwal zonasi bagi para pedagang angkringan tersebut, agar para pedagang juga punya aturan dalam berusaha di lokasi itu dengan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat," pinta Lily.
Masa mereka beroperasi sampai jam 02.00, jam 03.00 dinihari sambil memutar musik dengan volume yang keras dan ribut. "Akhirnya kan sudah mengganggu ketertiban warga sekitar. Mereka tidak bisa beristirahat dengan tenang karena suara musik yang keras," pungkas Lily.
(MC/RZD)