PT Medan Kuatkan Putusan PN Kisaran, LBH Find Justice Apresiasi

PT Medan Kuatkan Putusan PN Kisaran, LBH Find Justice Apresiasi
Kuasa Hukum dari LBH Find Justice Apresiasi Deni Royhan Azifa didampingi Faisal saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/9/2026). (Analisadaily/arifin )

Analisadaily.com, Kisaran - Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis tertanggal 20 Juli 2026. Kepastian itu tertuang dalam Informasi Putusan Banding Nomor 512/Pdt/2026/PT MDN yang diputus pada Senin, 21 September 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 20 Juli 2026 Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis yang dimohonkan banding tersebut.

Kuasa hukum dari LBH Find Justice M. Deni Royhan Azifa, yang mewakili kliennya. Faisal Riza menyatakan apresiasi atas putusan tersebut. "Kami dari LBH Find Justice sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Putusan yang menguatkan PN Kisaran sangat tepat dan benar, sebab majelis hakim pastinya sudah mengkaji permasalahan dengan berbagai pertimbangan hukum perundang-undangan," ujar perwakilan LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa, Selasa (29/9/2026).

Lebih dia mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan itu menjadi bukti keadilan dan kebenaran tetap tegak. "Kami menganggap keadilan dan kebenaran itu akan tegak dengan sendirinya," tegasnya.

LBH Find Justice juga menegaskan kesiapan menghadapi upaya hukum lanjutan. "Kami tetap siap melakukan kontra memori kasasi, jika pihak PT. Samera Kani Sentosa bersama kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi, penggugat/tergugat dari pihak lawan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut namun menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Kami sedang mempelajari pertimbangan hukum hakim, akan tetapi sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan tidak dijadikan majelis hakim dalam pertimbangannya," kata Albert Paindoan Sianturi saat dikonfirmasi melalui handphone.

Pihak tersebut memastikan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat selanjutnya dalam hal ini Kasasi Mahkamah Agung. "Dalam waktu dekat akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut," pungkasnya.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi