Kementerian PUPR Jalin Kerja Sama PN Kisaran

Kementerian PUPR Jalin Kerja Sama PN Kisaran
Kementerian PUPR kerja sama PN Kisaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjalin kerja sama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam bentuk penitipan uang ganti rugi untuk pembayaran kepada masyarakat, dalam hal pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Kualatanjung.

Kerja sama ditandai penyerahan reward penghargaan yang diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol dari Kementerian PUPR, Junaedi M Dolok Saribu, kepada Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun.

PPK pengadaan tanah jalan tol Kementerian PUPR, Junaedi mengatakan, kegiatan penyerahan penghargaan ini kepada PN Kisaran atas kerja sama yang sangat baik dan koperatif untuk memperlancar atau mempercepat proses penitipan uang ganti kerugian, sehingga pembangunan dengan cepat dilaksanakan.

"Kami menjalin kerja sama PN Kisaran dalam proses penitipan uang ganti kerugian," singkat Junaedi, Sabtu (26/6).

Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun menyampaikan, penghargaan yang diberikan ini, PN Kisaran sudah ikut program pemerintah, yaitu pembebasan tanah pembuatan jalan tol.

"Selama ini, banyak juga penetapan-penetapan penitipan uang di sini tidak ada kendala, bahkan ada sebagian besar bisa ditawarkan PN Kisaran ke masyarakat yang tadinya tidak diterima, menjadi diterima dan suatu prestasi," kata Ulina.

Lebih lanjut Ulina menjelaskan, sebagaimana aturannya, sebelum dititipkan uang itu ke PN Kisaran, Panitera secara langsung menemui masyarakat yang berhak menerima ganti rugi, yang sekarang ganti untung.

"Selama ini mereka bisa menerima yang artinya tidak jadi dititipkan mereka lebih cepat menerima apa yang menjadi miliknya dalam hal ganti untung," jelas Ulina Marbun didampingi Wakil Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat.

Dalam hal ini, lanjutnya, tidak ada masalah, kalau tidak mau menerima uang tersebut, maka uang itu dititipkan lagi ke PN Kisaran.

"Suatu saat masyarakat akan menyadari dan akhirnya diambil ke PN Kisaran dengan syarat mengambil surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), baru uangnya bisa diambil di sini," terangnya.

Ketika ditanya berapa lama penanganannya, Ulina mengatakan, dari tahun 2019 satu penetapan sudah diambil, baru tahun 2020 sampai 2021 lebih kurang sekitar 50 penetapan dan semuanya tidak ada masalah.

"Suatu kebanggaan bagi PN Kisaran dapat penghargaan dari eksternal seperti ini dan juga memacu kami lebih baik bekerja," ujarnya didampingi para Hakim dan Panitera.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi