Soroti Penguasaan Hutan Lindung di Rugemuk, DPRD Sumut Minta Satgas PKH Bertindak (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Komisi B DPRD Sumatera Utara menyoroti dugaan penguasaan kawasan Hutan Lindung di Desa Regemuk (Rugemuk), Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, yang diduga dilakukan PT Tun Suwindu. Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), aktivitas perusahaan di lokasi tersebut ditengarai tidak mengantongi izin.
Rapat juga merekomendasikan persoalan tersebut akan diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Biar Satgas PKH yang akan menindak. Walaupun sebelumnya sudah berulang kali ditangani Penegakan Hukum (Gakkum) tapi mereka tetap tidak peduli,” tegas Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Hariyanto didampingi Aripay Tambunan dan Syamsul Qamar, usai RDP di DPRD Sumut, Rabu (5/8). Hadir Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestri, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK Sumut, pemerintah desa, serta instansi terkait.
"Dari penjelasan Gakkum dan instansi terkait, aktivitas perusahaan berada di Desa Regemuk yang merupakan kawasan Hutan Lindung. Sementara dokumen yang dimiliki mengarah ke Desa Pematang Biara yang berstatus Hutan Produksi. Fakta ini harus menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tegas Hariyanto.
Namun demikian, Komisi B belum mengambil keputusan final lantaran dua pihak penting tidak menghadiri rapat, yakni Satgas PKH dan PT Tun Suwindu yang telah diundang untuk memberikan penjelasan.
"Kami akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan menghadirkan Satgas PKH dan pihak perusahaan agar seluruh persoalan ini terang-benderang dan penanganannya memiliki kepastian," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestri menyampaikan keberatan atas dugaan penguasaan kawasan hutan melalui aktivitas pemagaran dan usaha PT Tun Suwindu di Desa Regemuk. Mereka juga mempertanyakan pembongkaran pondok kelompok tani oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pada 14 Juli 2026 menggunakan alat berat.
Kelompok tani menilai pembongkaran tersebut menimbulkan tanda tanya karena lokasi yang dibongkar menurut mereka masih berstatus kawasan Hutan Lindung yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Selain meminta kepastian hukum atas status lahan, kelompok tani juga mempertanyakan mengapa aktivitas perusahaan yang diduga berada di kawasan hutan belum ditindak secara tegas.
Sementara itu, perwakilan Gakkum Kementerian LHK mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan SK Daftar Inventarisasi (Datin), lokasi kegiatan PT Tun Suwindu tercatat berada di Desa Pematang Biara dengan status Hutan Produksi. Namun hasil plotting koordinat yang dilakukan bersama Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (PPKH) menunjukkan lokasi kegiatan perusahaan justru berada di Desa Regemuk yang merupakan kawasan Hutan Lindung.
Hasil rapat koordinasi lintas instansi sebelumnya juga menyimpulkan terdapat sekitar 12 hektare areal perusahaan yang berada di kawasan Hutan Lindung.
Atas temuan tersebut, Gakkum telah memasang plang penghentian sementara kegiatan pada Agustus 2025, tidak hanya terhadap PT Tun Suwindu tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Gakkum menjelaskan bahwa setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kewenangan penertiban berada pada Satgas PKH. Karena itu, penyelesaian perkara tersebut direkomendasikan untuk ditangani Satgas PKH melalui usulan pemerintah daerah.
Dalam rapat, Anggota Komisi B DPRD Sumut Aripai Tambunan menilai seluruh informasi awal yang dibutuhkan sudah cukup diperoleh sehingga fokus berikutnya adalah memastikan adanya langkah nyata dari Satgas PKH.
Menurutnya, seluruh dokumen dan hasil rapat akan disampaikan kepada Satgas PKH sebagai dasar percepatan penanganan dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.
Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRD Sumut Syamsul Qomar meminta Satgas PKH segera turun tangan sebagaimana penanganan kasus-kasus kawasan hutan lainnya di Sumatera Utara. Ia juga meminta pemerintah memberikan pembinaan kepada kelompok tani agar seluruh pengajuan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (NAI/NAI)











