DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Sekolah di Areal PTPN

DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Sekolah di Areal PTPN
DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Sekolah di Areal PTPN (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan — Harapan ratusan siswa untuk belajar di ruang kelas yang layak kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi E DPRD Sumatera Utara bersama puluhan kepala sekolah, cabang dinas pendidikan kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak PTPN di Aula Lantai I DPRD Sumut, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut membahas persoalan lahan sekolah yang hingga kini masih berada di areal perkebunan PTPN dan belum memiliki kepastian hukum. Kondisi itu membuat banyak sekolah kesulitan memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat, padahal sebagian bangunan sekolah sudah rusak dan memprihatinkan.
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi yang memimpin rapat didampingi anggota dewan Fajri Akbar, Fatimah, Dr Mustafa, dan Mikael T Purba menegaskan, pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi lahan.
“Sekolah-sekolah ini harus mendapat kepastian. Kalau lahannya tidak masuk HGU, maka harus segera dibuatkan keterangannya agar bisa disertifikasi. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujar Subandi.
Ia mengungkapkan, banyak sekolah di Sumatera Utara saat ini tidak bisa mengakses dana revitalisasi karena belum memiliki legalitas aset. Padahal kondisi fisik sekolah sudah sangat membutuhkan perhatian.
“Ada sekolah yang atapnya bocor, bangunannya tua, dan fasilitasnya jauh dari layak. Kalau persoalan lahan tidak selesai, maka sekolah-sekolah ini akan terus tertinggal,” katanya.
Dalam rapat tersebut terdata sekitar 50 sekolah berada di kawasan lahan PTPN di berbagai daerah di Sumatera Utara. Jumlah itu belum termasuk sekolah yang berada di areal perkebunan swasta.
Menurut Subandi, persoalan tersebut merupakan warisan lama sejak pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak lagi saling melempar tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tentang hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan dipersulit, karena yang kita perjuangkan adalah masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, dewan minta Dinas Pendidikan Sumut segera bersurat kepada BPN dan PTPN untuk mempercepat proses penyelesaian legalitas lahan. Sementara pihak PTPN diharapkan memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar proses sertifikasi dapat segera dilakukan.
Komisi E DPRD Sumut pun berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPN, PTPN, dan Kementerian BUMN mampu membuka jalan bagi sekolah-sekolah di Sumut untuk mendapatkan revitalisasi dan menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para siswa.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi