DPRD Samosir Ketok Palu LKPJ 2025, Soroti Tindak Lanjut Rekomendasi (Analisadaily/Tety Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir — DPRD Kabupaten Samosir akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (4/5/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penyerahan keputusan DPRD berisi rekomendasi atas LKPJ oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel Tamba kepada Bupati Vandiko T. Gultom.
Dalam sambutannya, Vandiko menilai rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan catatan strategis yang akan menjadi pijakan dalam memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan. Ia menyebut masukan legislatif sebagai bentuk evaluasi objektif terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Vandiko, rekomendasi DPRD memiliki posisi penting dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaannya akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, hasil pembahasan LKPJ dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Ia berharap catatan strategis tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang dirasakan masyarakat.
“Rekomendasi ini harus menjadi acuan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan ke depan,” tegasnya.
(TN)(WITA)