DPRD Samosir Minta Penertiban Pedagang Menara Pandang Tele Ditunda (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir – DPRD Kabupaten Samosir meminta pemerintah daerah tidak melakukan penertiban atau pembersihan lapak pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, sebelum ada kesimpulan hasil rapat koordinasi dan solusi bagi para pedagang.
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pedagang yang dibacakan Anggota DPRD Samosir, Parluhutan Samosir, dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Samosir, Senin (21/9/2026).
RDP sebelumnya digelar pada 7 September 2026 dengan melibatkan DPRD Samosir, Balai Perhutanan Sosial Medan, KPH XIII Dolok Sanggul, sejumlah OPD, Camat Harian, Kepala Desa Sosor Dolok serta masyarakat pedagang Menara Pandang Tele.
Dalam pembahasan diketahui lokasi pedagang berada di kawasan hutan dan menggunakan bahu jalan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah mencari solusi melalui koordinasi lintas sektor dan kajian lapangan.
DPRD menyarankan Pemkab Samosir mengupayakan perluasan area di luar lahan 0,93 hektare untuk mendukung pengembangan kawasan wisata, termasuk kebutuhan parkir dan ruang bagi pelaku UMKM. Alternatif lainnya, pedagang dapat direlokasi ke sisi sebelah kanan kawasan Menara Pandang Tele atau difasilitasi melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
DPRD juga meminta Pemkab Samosir bersama Balai Perhutanan Sosial Medan dan KPH XIII Dolok Sanggul menindaklanjuti permohonan pengelolaan kawasan hutan. Sebelumnya, permohonan Perhutanan Sosial dari masyarakat dikembalikan karena masih terdapat kekurangan administrasi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemkab Samosir juga diminta membentuk tim koordinasi bersama OPD teknis, Camat Harian, Kepala Desa Sosor Dolok dan masyarakat pedagang. Tim tersebut akan melakukan rapat koordinasi serta kunjungan lapangan bersama DPRD untuk menentukan solusi berdasarkan kondisi di lokasi.
Namun, sebelum kesepakatan tersebut ditindaklanjuti, Pemkab Samosir telah melakukan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Menara Pandang Tele pada 16 September 2026. Pembongkaran itu disebut diwarnai ketegangan dan dugaan pemukulan terhadap seorang siswa SMP.
Parluhutan kemudian meminta Pemkab Samosir memberikan penjelasan terkait pembongkaran tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan hasil RDP yang baru digelar.
"Hasil RDP adalah kesepahaman antara DPRD, masyarakat dan pemangku kepentingan. Pada tanggal 16 dilakukan pembongkaran paksa dan terjadi pemukulan kepada anak di bawah umur, seorang siswa SMP," ujar Parluhutan.
Ia menegaskan mendukung program pemerintah sepanjang bertujuan meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat Samosir. Namun, menurutnya, apabila pembongkaran tersebut merupakan keputusan Pemkab Samosir, seharusnya disampaikan dalam forum RDP.
"Saya pribadi mendukung program pemerintah demi peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat Samosir. Kalau itu sudah menjadi keputusan Pemkab Samosir, kenapa saat RDP tidak disampaikan atau dijelaskan?" katanya.
Parluhutan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa DPRD tidak memiliki manfaat dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
Dalam nota kesepahaman, DPRD pada prinsipnya mendorong penyelesaian persoalan pedagang melalui koordinasi lintas sektor, peninjauan kondisi lapangan serta penyiapan alternatif lokasi, sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban lebih lanjut.
(WITA)