DPRD Samosir Kritik Kinerja Dinas Ketapang dan Pertanian, Anggaran Rp18,7 Miliar Dinilai Belum Berdampak Maksimal

DPRD Samosir Kritik Kinerja Dinas Ketapang dan Pertanian, Anggaran Rp18,7 Miliar Dinilai Belum Berdampak Maksimal
DPRD Samosir Kritik Kinerja Dinas Ketapang dan Pertanian, Anggaran Rp18,7 Miliar Dinilai Belum Berdampak Maksimal (Analisadaily/Tetty Naibaho)

Analisadaily.com, Samosir – DPRD Kabupaten Samosir melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Parluhutan Samosir pada rapat paripurna yang digelar, Senin (27/7/2026).

DPRD Samosir menilai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian lebih banyak menghabiskan anggaran, namun belum mampu menunjukkan hasil yang maksimal, terutama dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan Banggar yang dibacakan anggota DPRD Samosir, Parluhutan Samosir tersebut mengungkapkan bahwa realisasi PAD dinas tersebut hanya mencapai 48,03 persen atau sekitar Rp115 juta lebih dari target sebesar Rp240 juta lebih. Pendapatan itu bersumber dari tiga objek retribusi yang seluruhnya dinilai belum memenuhi target.

Rinciannya, retribusi pemakaian kendaraan bermotor hanya terealisasi sekitar Rp16 juta lebih dari target Rp100 juta lebih. Retribusi pelayanan rumah potong hewan hanya mencapai Rp4 juta lebih dari target Rp15 juta lebih. Sementara retribusi penjualan hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan terealisasi sekitar Rp94 juta lebih dari target Rp124 juta lebih atau sebesar 75,74 persen.

Meski retribusi penjualan bibit atau benih ikan mencatat persentase tertinggi, Banggar DPRD menilai capaian tersebut belum sebanding dengan anggaran pengelolaan pembudidaya ikan yang mencapai Rp347 juta lebih.

Selain menyoroti rendahnya realisasi PAD, DPRD juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian segera menyusun regulasi yang mengatur jasa pemeriksaan hewan ternak. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh ternak yang sehat dan layak.

Atas kondisi tersebut, Badan Anggaran DPRD Samosir merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan identifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang pada tahun anggaran 2025 mengelola anggaran sebesar Rp18,7 miliar lebih.

Menurut DPRD, besarnya anggaran yang dikelola harus diikuti dengan peningkatan kinerja, efektivitas program, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan pelayanan kepada masyarakat. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi