Saksi Ahli BPN Ungkap Teka-teki Kewajiban Lahan 20% dalam Sidang Korupsi PTPN-Ciputra (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN kepada Ciputra Land pada Jumat (6/3).
Agenda sidang kali ini memfokuskan pada keterangan enam saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait proses administrasi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam kesaksiannya, Joko Satrianto Wibowo menjelaskan bahwa proses peralihan hak lahan milik PTPN kepada anak usahanya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), telah melalui tahapan birokrasi yang panjang. Permohonan diajukan pada Juli 2022, sementara Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN baru terbit pada tahun 2023.
"Prosesnya dari direktorat kemudian diteruskan ke kantor pertanahan. Ada beberapa pertemuan antara PTPN, PT NDP, dan kementerian untuk membahas perubahan hak ini," ujar Joko di hadapan majelis hakim.
Titik krusial dalam persidangan ini adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagai konsekuensi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski kewajiban tersebut tercantum dalam SK, para saksi mengungkapkan adanya kekosongan aturan teknis yakni Belum Ada Juknis: Galuh Aji Niracanti menyebutkan bahwa pihak PTPN dan PT NDP sebenarnya proaktif menanyakan mekanisme penyerahan, namun belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas karena aset tersebut berstatus milik BUMN.
Tanpa Batas Waktu: Saksi Anugerah Satriowibowo menegaskan bahwa dalam regulasi maupun SK, tidak dicantumkan batas waktu (deadline) kapan lahan 20 persen tersebut harus diserahkan dan Kewenangan Pusat: Pelaksanaan penyerahan tersebut diklaim sebagai kewenangan Kementerian BUMN, bukan lagi ranah teknis kantor pertanahan.
"Kendalanya pada status lahan. Karena yang menyerahkan adalah BUMN, maka mekanismenya harus mengikuti aturan BUMN dan hingga kini belum ada juknis detailnya," jelas Galuh Aji Niracanti.
Menanggapi keterangan para saksi, Ahmad Firdaus Syahrul selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin, menilai fakta persidangan membuktikan bahwa kliennya telah mengikuti prosedur formil yang berlaku.
"Persyaratan formil pengajuan HGB sudah dipenuhi. Kewajiban 20 persen itu memang ada di SK, tapi bukan syarat mutlak yang jika belum dipenuhi maka HGB batal. Apalagi regulasi sendiri tidak mengatur batas waktunya," tegas Firdaus.
Ia menambahkan bahwa skema yang digunakan adalah pemberian hak atas tanah negara setelah adanya pelepasan hak oleh pihak sebelumnya, sehingga seluruh proses administrasi pertanahan dinilai telah sesuai jalur.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ahli dan verifikasi dokumen administratif untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara atau pelanggaran hukum dalam kerja sama antara PTPN dan pihak pengembang swasta.
(JW/RZD)