Modus Tangki BBM Modifikasi, Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Modus Tangki BBM Modifikasi, Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Modus Tangki BBM Modifikasi, Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram jaringan internasional Malaysia-Aceh. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Kota Lhokseumawe, Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka M diringkus di area parkir sebuah mall di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (26/4).

"Tersangka M berperan sebagai kurir lintas provinsi. Narkoba ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang," ujar Kombes Andy didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil double cabin yang telah dimodifikasi.

Kombes Andy menjelaskan, tangki mobil tersebut dibagi menjadi tiga kompartemen. Bagian pertama dan kedua digunakan untuk menyimpan 22 bungkus sabu, sementara bagian ketiga tetap diisi BBM agar mobil tetap bisa beroperasi.

"Karena kapasitas tangkinya berkurang drastis akibat modifikasi tersebut, tersangka bahkan harus mengisi BBM sebanyak tiga kali hanya untuk perjalanan dari Aceh menuju Medan," jelas Andy.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka sengaja memarkirkan kendaraannya di mall agar terlihat seperti aktivitas warga normal pada umumnya, sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari penerima di Tangerang.

"Analisa rasional kami, menempatkan kendaraan di parkiran mall bertujuan untuk menyamarkan pergerakan mereka seolah-olah aktivitas biasa," tambah Andy.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka M beserta barang bukti 22 kg sabu dan unit mobil double cabin kini telah diamankan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi