Eks Kakanwil BPN Sumut: Pemberian HGB PT NDP Bukan Perubahan Hak (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis makim diketuai M Kasim, terungkap sejumlah fakta, salah satu poin utama adalah tidak pernah terjadi perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan pemberian hak baru atas tanah negara.
Terdakwa Askani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023–2024, menegaskan bahwa konstruksi perkara ini kerap disalahpahami.
“Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP,” ujarnya
Ia menjelaskan dasar hukum pemberian hak tersebut merujuk pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, baik yang belum pernah memiliki hak maupun bekas HGU yang telah dilepaskan. "Surat keputusan yang diterbitkan jelas merupakan surat pemberian hak. Tanah yang sudah dilepaskan HGU-nya dapat diberikan hak baru, dan itu tidak dilarang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pejabat BPN tidak memiliki opsi lain selain menerbitkan surat pemberian hak, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai perubahan hak. “Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini tidak ada pilihan lain selain surat pemberian hak,” katanya.
Atas dasar itu Askani menilai ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak relevan diterapkan dalam kasus ini. "Ketentuan itu tidak berlaku, karena pemberian hak ini mengacu pada Pasal 85 sampai 88, bukan Pasal 163 atau 165,” jelasnya.
Ia juga menegaskan dirinya tidak menerima pengaruh maupun pemberian dari pihak manapun dalam proses itu. “Kami tidak bisa menentukan mekanisme pemberian atau perubahan hak, karena semuanya berdasarkan dokumen yang masuk,” ujar Askani.
Menurutnya, pemberian hak tersebut murni dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan Deli Megapolitan, tanpa kepentingan pribadi.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deliserdang, mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam surat keputusan (SK), khususnya terkait pencantuman kewajiban penyerahan 20 persen lahan. "Secara substansi seharusnya tidak ada ketentuan 20 persen dalam SK tersebut. Namun demikian, PT NDP tetap menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Rahim menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak kementerian, kewajiban tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas. "Masalahnya bukan pada kemauan. PT NDP justru aktif meminta petunjuk teknis, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk siapa pihak negara yang menerima dan bagaimana mekanisme ganti ruginya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam melihat unsur pidana dalam perkara ini. "Apakah pihak yang sudah beritikad baik dan bersedia menyerahkan, tetapi negara belum siap menerima, layak dipidana? Itu menjadi penilaian majelis hakim,” ujarnya.
Terpisah, terdakwa Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, menyatakan jika memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan sebagaimana tercantum dalam SK, proses pemenuhannya sebenarnya sudah berjalan.
Hal senada disampaikan Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. Ia mengaku tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban tersebut. "Sejak awal kami telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas mekanisme penyerahan 20 persen, serta menyatakan kesanggupan untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga mengajukan sekitar 150 alat bukti yang memperkuat proses administratif yang dilakukan PT NDP. Bukti tersebut mencakup dokumen perizinan, pelepasan HGU menjadi tanah negara, hingga penerbitan sertifikat HGB.
“Kami menghadirkan sekitar 150 bukti, termasuk korespondensi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN, serta undangan rapat yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kewajiban 20 persen,” jelas Johari Damanik dan Julisman Adnan usai sidang. ()
(NAI/NAI)











