Gerebek 2 Tempat Hiburan Malam, Polres Sergai Amankan 27 Pengunjung Positif Narkoba dan Sita Ekstasi-Ganja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM).
Dalam operasi razia gabungan yang digelar pada Sabtu (30/5) malam hingga Minggu (31/5) dini hari, petugas berhasil mengamankan 27 pengunjung yang positif narkoba serta menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan ganja kering.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tegas tersebut pada Minggu (31/5) di Mako Polres Sergai.
"Tindakan tegas ini merupakan amplifikasi program prioritas Bapak Kapolda Sumut dalam memberantas narkotika, guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan menyelamatkan generasi muda," tegas AKP Bringin Jaya.
Razia dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Operasi ini diperkuat oleh tim gabungan berskala besar yang terdiri dari 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNN Kabupaten Sergai, 3 personel POM TNI Tebing Tinggi.
Petugas menyasar dua titik fokus hiburan malam di wilayah hukum Polres Sergai, yaitu THM Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Di lokasi pertama, THM Captain Amerika, petugas memeriksa identitas, barang bawaan, serta melakukan tes urine kepada 15 orang pengunjung. Hasilnya, seluruh pengunjung dinyatakan negatif narkotika.
Petugas kemudian memberikan imbauan Kamtibmas agar pengelola dan pengunjung tetap menjauhi narkoba.
Namun, pemandangan kontras ditemukan saat petugas bergeser ke lokasi kedua, Ryan Cafe & KTV, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Di sana, petugas mendapati puluhan pengunjung tengah asyik menikmati musik dan minuman.
Setelah dilakukan tes urine menyeluruh terhadap 27 pengunjung, hasilnya mengejutkan, seluruh pengunjung yang dites dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi).
Selain hasil tes urine yang positif, tim gabungan juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan pengunjung, di antaranya 2 butir pil diduga ekstasi (berat bruto 1,70 gram) yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram ini dibeli secara patungan seharga Rp500.000 oleh empat pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA.
Kemudian, 1 paket daun ganja kering (berat bruto 1,64 gram) yang dibungkus kertas timah rokok, serta dua lembar kertas linting ganja (paparir). Barang ini disita dari seorang pria dewasa berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30.000.
Ke-27 pengunjung dari Ryan Cafe & KTV tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mirisnya, dari puluhan orang yang diamankan, diketahui beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur dan ada juga yang merupakan oknum honorer.
"Seluruhnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus," tutup AKP Bringin Jaya, sembari menegaskan Polres Sergai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
(BAH/RZD)