Pemkab Palas Dapat Tambahan DAU Rp, 18,230 Milyar (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Padanglawas mendapat kucuran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,230 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah Padanglawas dan salah satu dampaknya membuka ruang bagi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padanglawas, Rikhmad Siregar, mengatakan tambahan DAU tersebut telah masuk ke kas daerah pada 7 Agustus 2026.
Rikhmad Siregar menjelaskan, tambahan DAU tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU tahun anggaran 2026, penyaluran kurang bayar, Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun 2024 dan penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
Menurutnya, tambahan dana tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat untuk sejumlah kebutuhan daerah. Di antaranya pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Dengan dana yang kini sudah tersedia di kas daerah, Pemkab Padanglawas memiliki ruang untuk kembali menggerakkan sejumlah kewajiban belanja yang sebelumnya harus disesuaikan.
Salah satu yang menjadi perhatian terhadap ASN adalah pembayaran TPP untuk November dan Desember 2026.
Rikmad mengatakan, TPP untuk dua bulan tersebut memungkinkan untuk dibayar setelah ada Perubahan APBD 2026.
Sebab, dalam APBD Induk Padanglawas 2026, anggaran TPP awalnya hanya ditampung hingga Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Palas harus melakukan penyesuaian anggaran pada 2026. Termasuk seluruh belanja pegawai kemudian dirasionalisasi. Hasil rasionalisasi itu diikuti dengan pergeseran APBD sehingga anggaran TPP untuk dua bulan berikutnya, yakni November dan Desember dapat dialokasikan.
“Sekarang dananya sudah tersedia, tergantung juknisnya nanti kemana pengalokasiannya, kata Rikhmad. Sedangkan kebutuhan TPP untuk dua bulan mencapai Rp 7,4 milyar.
Rikmat mengatakan Pemkab Palas masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah tambahan DAU Rp, 18,230 miliar dapat digunakan untuk membiayai TPP pada periode tersebut.
“Kita sedang koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Besarnya kebutuhan anggaran membuat persoalan TPP menjadi bagian penting dalam pengelolaan fiskal daerah. Setiap bulan, Pemkab Palas membutuhkan sekitar Rp3,7 miliar untuk pembayaran TPP.
Jumlah penerima TPP sendiri mencapai 1.730 orang PNS di lingkungan Pemkab Palas.
Karena itu sambung Rikhmad, tambahan DAU Rp18,230 miliar menjadi ruang fiskal yang cukup berarti termasuk untuk kebutuhan TPP.
Pemkab Palas masih harus memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan dan mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat, kata Rikhmad
Rikhmad mengakui, disatu sisi, masuknya tambahan DAU memberi napas bagi keuangan daerah. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai yang terus berjalan menuntut Pemkab Palas tetap cermat mengatur prioritas anggaran.
(ATS/NAI)











