Pemkab Palas Habiskan Anggaran Rp 39,7 Milyar per Tahun Untuk Bayar TPP (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com Padanglawas
Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) menghabiskan anggaran Rp 39,7 miliar per tahun untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alokasi anggaran sebesar Rp 39,7 miliar direalisasikan peruntukan bagi 1730 orang ASN sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) beban dan kondis kerja.
"Sesuai Peraturan Bupati, besaran TPP ASN bervariasi sesuai dengan golongan," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabuparen Palas, Rikhmad Siregar diruang kerjanya Selasa (11/8/2026).
Ia menyebut, penerima TPP di Pemkab Padanglawas adalah pegawai yang sudah berstatus ASN. Sedangkan untuk CPNS guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu tidak mendapatkan TPP.
Rikhmad Siregar menjelaskan, besaran TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Palas diatur dengan Perbup dengan besaran bervariasi.
"Dari realisasi pembayaran TPP di Pemkab Palas setiap tahunnya sebesar Rp 39,7 miliar untuk sekitar 1.730 ASN," ujarnya.
Ditambahkan, BPPKAD terus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran TPP terhadap seluruh ASN yang berhak menerimanya.
Sedangkan jumlah pegawai keseluruhan di Pemkab Palas mencapai 4.500 orang dengan rincian guru sebanyak 1.291 orang, PPPK sebanyak 1551 orang.
(ATS/NAI)











