Polisi Bekuk Pencuri Mesin Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul, 1 Pelaku Masih Buron (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Sergai - Aksi pencurian fasilitas sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setelah Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul meringkus seorang terduga pelaku pencurian mesin kompresor AC di SMA Negeri 1 Kecamatan Dolok Masihul.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V. Kaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus pencurian ini mula-mula disadari oleh seorang guru yang sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA. Kecurigaan bermula ketika AC yang dinyalakan tidak kunjung membuat ruangan terasa dingin, sehingga guru tersebut berinisiatif memeriksa bagian luar ruangan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan tersebut diketahui perangkat pendingin ruangan telah raib digondol maling.
"Ketika dilihat di luar, mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang dibongkar," ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (16/9/2026).
Akibat insiden tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 6 juta dan langsung melapor secara resmi kepada Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil dikantongi dan tersangka berinisial RH (28), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka RH mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial PL yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga plat body cover atau casing AC merek Samsung yang sempat dibuang oleh para pelaku ke dalam parit di bagian belakang area sekolah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Bringin Jaya.
(BAH/RZD)