Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lubuk Pakam Ditangkap karena Bawa Lari dan Setubuhi Remaja 15 Tahun

Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lubuk Pakam Ditangkap karena Bawa Lari dan Setubuhi Remaja 15 Tahun
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lubuk Pakam Ditangkap karena Bawa Lari dan Setubuhi Remaja 15 Tahun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

RA merupakan buronan kasus pelarian dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah sempat melarikan diri selama lebih dari dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Kamis (14/5/2026) lalu.

Saat itu, korban berinisial AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53).

“Korban awalnya terlihat sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya tidak kunjung pulang ke rumah dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi,” terangnya, Selasa (21/7/2026).

Petunjuk dari TikTok

Dua hari setelah korban hilang, titik terang muncul ketika seorang saksi menemukan unggahan video mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok menggunakan akun milik pelaku.

Berdasarkan petunjuk tersebut, ayah korban langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melarikan diri bersama korban sekaligus melakukan persetubuhan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi