Pasutri di Sergai Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Sadis (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Tabir gelap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Irawati (58) akhirnya terungkap jelas. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana tersebut di halaman Mapolres Sergai, Senin (27/4).
Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka yakni Zul alias Kifli (30)—yang merupakan mantan menantu korban—dan istri sirinya, AN alias Utet (49), memperagakan sebanyak 33 adegan yang mengungkap betapa sadisnya aksi mereka terhadap warga Deli Serdang tersebut.
Jalannya reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, berlangsung penuh ketegangan. Pihak keluarga korban yang hadir tidak mampu membendung amarah melihat para tersangka memperagakan aksi kejinya.
Kericuhan pertama pecah pada adegan ke-27, saat tersangka mempraktikkan cara menutupi jenazah korban dengan tumpukan sampah di belakang rumah warga. Effendi, suami almarhumah Irawati, tersulut emosi dan mencoba mengejar tersangka hingga petugas harus bertindak cepat mengamankan situasi.
Tak berhenti di situ, pada adegan ke-33, Sari yang merupakan anak korban, juga mencoba menyerang kedua pelaku saat mereka hendak dibawa kembali ke ruang tahanan. Beruntung, personel kepolisian yang berjaga ketat berhasil meredam aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan AKP Binrod Situngkir, motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka AN alias Utet mengaku kecewa karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucu korban. Mengejutkannya, terungkap bahwa target awal pembunuhan sebenarnya adalah Effendi (suami korban).
"Namun karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada korban (Irawati)," jelas AKP Binrod.
Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara mendorong korban hingga jatuh, mencekik leher, serta mengikat kaki dan tangan korban untuk memastikan ia tidak berdaya. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak dokumen penting dan perhiasan milik korban, yang belakangan diketahui sebagian besar adalah perhiasan imitasi.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah adanya laporan penculikan seorang balita berinisial F (3) pada awal Maret 2026. Penyelidikan terhadap hilangnya balita tersebut justru mengarahkan polisi pada penemuan jasad Irawati yang sudah mengeluarkan aroma tidak sedap di tempat pembuangan sampah pada 9 Maret 2026.
Zul alias Kifli akhirnya berhasil diringkus petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo, pada 16 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri.
Kini, Zul dan AN alias Utet harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat keduanya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kasat Reskrim.
(BAH/RZD)