Sindikat Spesialis Pencuri Pick Up L 300 Antar-Kabupaten Digulung Sat Reskrim Polres Sergai

Sindikat Spesialis Pencuri Pick Up L 300 Antar-Kabupaten Digulung Sat Reskrim Polres Sergai
Sindikat Spesialis Pencuri Pick Up L 300 Antar-Kabupaten Digulung Sat Reskrim Polres Sergai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menemui titik akhir. Satuan Reskrim Polres Sergai berhasil menggerebek dan menangkap seorang dari empat terduga pelaku spesialis pencuri mobil pick up Mitsubishi L 300.

Tersangka diringkus di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun IX Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Minggu (7/6).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mako Polres Sergai, Selasa (9/6).

"Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX Desa Ujung Rambung. Tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L 300 yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," ungkap AKP Bringin Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, komplotan ini ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Di wilayah Sergai sendiri, YA alias Y mengaku sudah mengeksekusi empat unit mobil pick up.

Menariknya, dari empat aksi di Sergai tersebut, satu di antaranya berujung gagal total. Mobil pick up yang hendak mereka bawa kabur mendadak terbakar di jalan akibat korsleting mesin.

Tak hanya menyasar mobil pick up, gurita aksi komplotan ini juga melebar ke pencurian sepeda motor (curanmor), di antaranya:

  • 10 kali beraksi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

  • 5 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini tergolong rapi dan terencana. Mereka hanya bermodalkan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel khusus untuk menjebol dan menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap eksekusi, para pelaku berbagi peran secara acak demi memuluskan aksinya:

  • YA alias Y dan MI alias W alias K: Berperan memantau situasi keamanan sekitar lokasi dan bertugas mendorong mobil pick up menjauh dari rumah korban.

  • IP alias K: Berperan sebagai sopir mobil Avanza yang digunakan sebagai armada operasional komplotan.

  • I alias Ijun: Berperan sebagai eksekutor yang menghidupkan mesin mobil pick up sekaligus bertindak sebagai pemegang jalur penjualan mobil curian.

Dari setiap unit mobil pick up L 300 yang berhasil dijual, masing-masing pelaku mendapat bagian atau upah sebesar Rp4 juta.

Dari tangan tersangka YA alias Y, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan atau digunakan saat beraksi, meliputi:

  • 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 buah jam tangan.

  • 4 buah celana panjang dan 3 buah celana pendek.

  • 4 buah kaos lengan pendek, 2 buah kaos lengan panjang, 1 kemeja, 1 kaos dalam, serta 3 buah celana dalam.

"Saat ini, Tim Opsnal Sap Reskrim masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar tiga rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, YA alias Y kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Sergai. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Polres Sergai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memperketat sistem keamanan kendaraan mereka (seperti menggunakan kunci ganda) dan segera melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat adanya pergerakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi