Analisadaily.com, Kisaran - Kasus dugaan penghasutan dan perusakan di eks Gedung Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, kembali terjebak pada tahap pemberkasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka OK, SN, dan PP ke Polres Asahan karena dinilai belum lengkap.
Kondisi tersebut bahkan diduga memunculkan anggapan bahwa proses pemberkasan perkara ini "dipermainkan". Padahal, perkara tersebut telah bergulir sejak April 2025.
Pengembalian berkas dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. Ia menyebutkan, berkas perkara diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Mei 2026 dan dikembalikan kepada penyidik pada 26 Mei 2026 setelah dilakukan penelitian.
"Berkasnya sudah dikembalikan kepada penyidik Polres Asahan. Setelah kami terima dan kami teliti, ternyata masih ada yang belum lengkap sehingga Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi," kata Heriyanto, Selasa (9/6/2026).
Tarik-Menarik Administrasi dan Kepastian Hukum
Polres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel P. Simamora menyatakan komitmennya untuk memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa. Namun, ia mengakui bahwa berkas perkara tersebut telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan.
"Sudah dua kali kita limpahkan perkara ini ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi oleh pihak jaksa dengan alasan harus melengkapi petunjuk. Kalau kita pelajari, petunjuk yang diminta jaksa sudah kita lengkapi, tetapi ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik dan jaksa," ujar Immanuel.
Situasi ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., mantan Kasat Reskrim Polres Asahan. Ia menilai negara tidak boleh mempertontonkan ketidakpastian hukum.
"Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mempertontonkan ketidakpastian hukum kepada masyarakat.
Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi," ujar Anderson didampingi Awaluddin, S.Ag., M.H.
Menurut Anderson, perbedaan pendapat hukum antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh menyebabkan perkara berjalan di tempat. "Jika alat bukti cukup, maka limpahkan ke pengadilan. Biarkan majelis hakim yang menguji kebenaran materiil," katanya.
Konstruksi Perkara dan Kendala di Lapangan
Pelapor Tri Purnowidodo selaku kuasa hukum Indra Surya Zein pada saat itu, menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dua bagian. OK berstatus tersangka dalam dugaan penghasutan, sedangkan SN dan PP merupakan tersangka dalam dugaan perusakan pagar seng pembatas tanah.
Kronologi perkara bermula pada April 2025 ketika Tri Purnowidodo hendak melakukan pemagaran aset milik kliennya. OK Cs diduga melakukan penghasutan atau provokasi terhadap warga untuk menghalangi pekerjaan tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan perusakan.
Widodo memahami lambatnya proses perkara karena penyidik menangani banyak perkara. Selain itu, penyidik juga dinilai berhati-hati karena pihak terlapor sebelumnya berargumentasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Kasus ini lambat pada proses penyelidikan karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke ranah perdata yang saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kisaran," ujarnya.
Ia menambahkan, gugatan perdata Nomor 63/Pdt.G/2025/PN Kis telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Karena itu, Widodo berharap penyidik dan Kejari segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera disidangkan. "Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun," katanya.
Makna di Balik Status P-21 yang Tertunda
Lebih dari satu tahun kasus berjalan Tampa kepastian hukum, berkas perkara OK Cs belum memasuki tahap penuntutan. Kondisi ini menimbulkan tiga persoalan krusial.
Pertama, bagi korban atau pelapor, kepastian hukum masih menggantung. Aset yang disengketakan belum mendapatkan perlindungan hukum final melalui putusan pidana terhadap tersangka OK Cs.
Kedua, bagi tersangka, status hukum yang menggantung juga dapat menimbulkan kerugian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, tetapi beban psikologis dan pembatasan aktivitas tetap menjadi konsekuensi.
Ketiga, bagi publik, perkara yang berlarut-larut berisiko menggerus kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana. Masyarakat dapat melihat adanya polemik antar lembaga, bukan kepastian hukum.
Anderson menegaskan bahwa hukum acara pidana dibentuk agar perkara dapat diuji di pengadilan, bukan berhenti pada perdebatan berkepanjangan ditahap pemberkasan
"Publik tidak membutuhkan polemik antar lembaga penegak hukum. Publik membutuhkan kepastian. Jika memang alat bukti belum cukup, sampaikan secara terang. Jika alat bukti sudah cukup, nyatakan lengkap dan limpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Hingga Juni 2026, publik masih menunggu sinergi konkret antara Polres Asahan dan Kejari Asahan untuk memutus rantai bolak-balik berkas perkara atau menghentikan polemik pada tahap P-19.
Kepastian hukum, bukan sekadar administrasi, seharusnya menjadi tujuan akhir proses penegakan hukum.
(ARI/DEL)











