Tinjau KDMP Marindal II Deli Serdang, KPPU Soroti Potensi Dampak bagi Ritel Tradisional dan UMKM

Tinjau KDMP Marindal II Deli Serdang, KPPU Soroti Potensi Dampak bagi Ritel Tradisional dan UMKM
Tinjau KDMP Marindal II Deli Serdang, KPPU Soroti Potensi Dampak bagi Ritel Tradisional dan UMKM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deli Serdang — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan peninjauan lapangan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/7).

Kunjungan ini mengungkap sejumlah tantangan krusial, mulai dari tersendatnya pasokan barang bersubsidi hingga pentingnya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dengan pelaku ritel tradisional di sekitar desa.

Rombongan KPPU yang dipimpin langsung oleh Komisioner KPPU Rhido Jusmadi dan didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas disambut oleh Kepala Desa Marindal II, Jufri Antono, beserta jajaran pengurus koperasi.

Dalam pemaparannya, pihak Pemerintah Desa menjelaskan bahwa KDMP Marindal II yang diresmikan pada Agustus 2025 sempat menunjukkan tren positif.

Pada periode Januari hingga Maret 2026, koperasi yang fokus menjual kebutuhan pokok seperti beras SPHP, Minyakita, dan LPG 3 kg ini mampu meraup keuntungan rata-rata sekitar Rp3 juta per bulan.

Namun, sejak April 2026, aktivitas usaha koperasi praktis vakum. Kendala utama berasal dari terhentinya pasokan barang dari Perum Bulog dan ID FOOD, yang membuat kegiatan operasional kehilangan tumpuan utama.

Di sisi lain, progres pembangunan gedung permanen khusus untuk operasional KDMP saat ini telah mencapai tahap 70 persen melalui program pemerintah pusat.

Menanggapi dinamika tersebut, Komisioner KPPU Rhido Jusmadi mengingatkan agar keberadaan program Koperasi Desa Merah Putih dirancang secara cermat.

Tujuannya agar ekspansi ekonomi desa tidak berdampak buruk bagi kelangsungan usaha ritel tradisional dan UMKM lokal yang telah lebih dulu melayani masyarakat.

"KPPU mendukung upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun implementasinya perlu dirancang secara cermat agar kehadiran koperasi tidak justru menjadi ancaman bagi pelaku UMKM dan ritel tradisional. Koperasi seharusnya menjadi penggerak ekosistem ekonomi desa melalui kemitraan dan kolaborasi, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang sudah ada," tegas Rhido Jusmadi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyoroti kerentanan model bisnis yang terlalu bergantung pada rantai pasok pemerintah.

Kasus di Desa Marindal II membuktikan bahwa terhentinya pasokan langsung berdampak pada kelumpuhan operasional koperasi.

"Koperasi perlu didorong untuk mengembangkan model bisnis yang lebih mandiri melalui diversifikasi sumber pasokan, penguatan jaringan kemitraan, serta pengembangan unit usaha yang berkelanjutan agar tidak mudah goyah," ujar Ridho Pamungkas.

Melalui peninjauan ini, KPPU berharap tata kelola Koperasi Desa Merah Putih ke depan dapat semakin diperkuat.

Dengan demikian, tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai secara beriringan dengan penegakan prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi