Modus Kirim Paket Daring Gagal! Gakkum LHK Tangkap Kurir Penyelundup Siamang di Binjai

Modus Kirim Paket Daring Gagal! Gakkum LHK Tangkap Kurir Penyelundup Siamang di Binjai
Modus Kirim Paket Daring Gagal! Gakkum LHK Tangkap Kurir Penyelundup Siamang di Binjai (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Binjai - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera resmi menetapkan seorang pria berinisial RA (22) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betinaberusia sekitar satu tahun dalam kondisi hidup.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika Polisi Kehutanan (Polhut) dari BBTNGL dan BBKSDA Sumatera Utara mendapati informasi masyarakat terkait transaksi satwa ilegal.

  • Pukul 16.00 WIB: Petugas mencegat seorang pengemudi ojek daring di Warkop Agam 2, Binjai Utara, yang membawa keranjang roti mencurigakan diikat di jok belakang, ditutup kardus berisi siamang hidup.
  • Pukul 17.05 WIB: Berdasarkan petunjuk driver ojek daring, petugas menyergap tersangka RA di Jalan Ir. H. Juanda, Binjai Timur, saat hendak menyerahkan paket. Rekannya berinisial W berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RA dan W mengaku disuruh oleh seseorang bernama TH untuk mengantar satwa tersebut dengan upah Rp500 ribu.

Ancaman Hukuman Berat

Penyidik Gakkum LHK menjerat tersangka dengan regulasi ketat demi memberikan efek jera terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi:

  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Denda: Paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, siamang malang tersebut telah diserahkan kepada tim dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) dan BBKSDA Sumatera Utara untuk menjalani perawatan medis dan rehabilitasi intensif.

Pernyataan Tegas Pemerintah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti modus operandi pelaku kejahatan yang semakin canggih dengan mengeksploitasi teknologi dan layanan kurir logistik.

"Perdagangan satwa liar dilindungi mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia. Pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan aparat, penyedia platform, pelaku usaha jasa pengiriman, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal," tegas Dwi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah memburu pelaku lain berinisial W dan TH guna membongkar jaringan sindikat di balik perdagangan ilegal ini.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut mengimbau seluruh elemen masyarakat, penyedia platform digital, serta perusahaan jasa logistik untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan satwa liar di ruang digital maupun jalur pengiriman.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi