Gerak Cepat Tim URC Polres Sergai: Kurang dari 12 Jam, 2 Penjambret Handphone Diringkus

Gerak Cepat Tim URC Polres Sergai: Kurang dari 12 Jam, 2 Penjambret Handphone Diringkus
Gerak Cepat Tim URC Polres Sergai: Kurang dari 12 Jam, 2 Penjambret Handphone Diringkus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Respon super cepat ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret berhasil diciduk di lokasi berbeda pada Kamis (25/6) dini hari.

Peristiwa malang ini menimpa Paulina Restauli Br Hutagalung (24) pada Senin (22/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Setelah selesai menggunakan ponselnya dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria tidak dikenal memepetnya dari sebelah kiri.

Dengan cepat, pelaku merampas handphone milik korban dan langsung tancap gas melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.800.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Sergai.

Mendapat laporan resmi dari korban, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kilat tersebut. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku:

Pukul 01.30 WIB (Tersangka Pertama): Polisi meringkus pelaku berinisial BS (24) di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Dari tangannya, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam (BK 6747 XAZ) yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Pukul 02.15 WIB (Tersangka Kedua): Melalui pengembangan intensif selama 45 menit, tim berhasil menciduk pelaku kedua berinisial PW (24) di kediamannya di Dusun V Desa Seirampah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Mereka diketahui berbagi peran secara matang saat melancarkan aksi di jalanan:

1. BS (24): Bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

2. PW (24): Bertindak sebagai eksekutor yang merampas handphone korban.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, warga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi nomor operasional Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai di +62 813-7524-8383.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi